Diduga Lagi Sakaw, Pria di Palas Ini Ancam Ayah Kandungnya dengan Sebilah Parang

Sebarkan:


PADANGLAWAS
| Tersangka DPH (27), warga Desa Pasar Ujungbatu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dilaporkan ayah kandungnya via seluler  ke Polisi.

Hal tersebut dilaporkan ayah kandungnya, karena DPH melakukan pengancaman dengan menggunankan sebilah parang terhadapnya, diduga akibat efek mengunakan Narkoba.

Dugaan tersebut semakin kuat, karena saat diamankan Polisi, Jum'at (27/11/2020) pagi sekira pukul 07.30., dari kantong celana DPH ditemukan dua bungkus kecil ganja kering seberat 2,73 gram dan tiga lembar kertas paper tik-tak.

Kapolres Padang Lawas AKBP Jarot Yusviq Andito melalui Kasat Res Narkoba AKP Agus Manimbul Butar-butar dikonfirmasi, Sabtu (28/11/2020), membenarkan peristiwa penangkapan terhadap DPH.

"Personil Sat Res Narkoba Palas bersama personil Polsek Sosa yang mengamankan DPH di kediaman orangtuanya di Desa Gunung Baringin, Kecamatan Sosa (TKP)semalam,"kata Kasat AKP Agus Manimbul Butar-butar .

Dikatakan AKP Agus, penangkapan DPH berawal dari laporan ayah kandungnya via seluler ke Mapolsek Sosa saat terjadinya peristiwa pengancaman.

“Saat itu juga personil bergegas turun ke TKP dan langsung  melakukan penangkapan terhadap DPH. Kemudian personil menggeledahnya, hasilnya kita temukan paket ganja kering dikantong celananya. Selanjutnya personil membawanya ke Mapolsek Sosa,"jelas Kasat.

Ditambahkan AKP Agus, pada saat proses penyelidikan pihaknya, DPH mengaku sudah sering mengkonsumsi narkoba jenis ganja kering dan juga mengakui ganja kering yang ditemukan di kantong celananya adalah miliknya.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka kami tahan dan diancam dengan pasal UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas AKP Agus.(GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini