Dasar Apes, Tawarkan 'Buah' tak Tahunya ke Aparat Lagi Nyamar

Sebarkan:


Sejumlah persidangan perkara pidana yang penuntutannya oleh Kejari Belawan, termasuk perkara terdakwa Sofyan berlangsung hingga malam hari di PN Medan. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Dasar lagi apes. Yang dicari bernama Ogek (DPO), namun Sofyan alias Iyan (29), warga Jalan Aman Kolam Susu, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan justru dengan ramahnya menawarkan ada menjual 'buah'.


"Saat itu Saya sedang melakukan pengembangan atas laporan masyarakat Yang Mulia. Malam itu yang sedang dicari bernama Ogek. 


Tapi terdakwa kemudian bilang, samaku aja. Aku juga ada jual 'buah'," urai Teuku Satria yang dihadirkan JPU dari Kejari Belawan secara virtual di gedung Kejari sebagai saksi menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan, Jumat malam (13/11/2020) di Cakra 5 PN Medan.


Setelah kedua paket 'buah' tersebut ditunjukkan, terdakwa kemudian dibekuk dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.


"Benar Pak," timpal saksi saat ditanya Immanuel Tarigan didampingi hakim anggota Abd Kadir dan Eliwarti, bahwa pengertian 'buah' 0,32 gram dimaksud adalah sabu.


Ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa membenarkan keterangan saksi polisi yang melakukan penangkapan terhadap dirinya.


Persidangan pun dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Sofran menuturkan, sebelum tertangkap temannya bernama Ogek berpesan agar menjualkan sabu tersebut kepada siapa saja yang datang mencarinya.


Menyesal


Kalau misalnya yang beli bukan petugas yang sedang melakukan penyamaran, kata terdakwa, dia akan mendapatkan keuntungan Rp10 ribu per paketnya.


"Saya menyesal Yang Mulia. Mohon nanti dihukum seringan-ringannya," pintanya.


Tim JPU Lorita Pane dan Roceberry Christanthy diberikan kesempatan sepekan untuk menyampaikan amar tuntutan.


Sofyan dijerat pidana Pasal 114 ayat  (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini