Dalam Sepekan, Polres Sergai Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Judi, 13 Orang Diamankan

Sebarkan:
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang saat menggelar konferensi pers.
SERDANGBEDAGAI|Guna menekan peredaran narkoba dan judi, Polres Serdang Bedagai (Sergai) selama sepekan, (2-9/11/2020), berhasil mengungkap 10 kasus narkoba dan 1 kasus judi dengan jumlah tersangka 13 orang.

"Untuk kasus narkoba berhasil mengungkap 10 kasus dengan tersangka pengedar 12 orang dan 1 kasus judi dengan 1 tersangka," ungkap Kapolres sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kasat Narkoba AKP H Manullang dan Kasubbag Humas AKP Sopian, Senin (9/11/2020) dalam konferensi pers kepada wartawan.

Robin menjelaskan, untuk kasus narkoba jumlah total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 6,98 gram. Sedangkan untuk kasus judi, yang diamankan adalah meja judi ikan, sebuah chip dan uang Rp 20 ribu.

"Untuk kasus narkoba, para tersangka dijerat pasal 114 (1) sub pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus judi, tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1e,2e,4e dengan ancaman penjara 10 tahun penjara," kata Robin.

Berikut para tersangka kasus narkoba yang diamankan, yakni, Zaki Farhan (36), warga Desa Sei Buluh, Irfan alias Ondut (26) warga Desa Nagur, Irvan Efendi Sirait (28) warga Desa Tebingtinggi, Candra Syahputra alias Sincan (18) warga Desa Lubuk Rotan, Suhendra alias Hendra (48) warga Kelurahan Tualang.

Kemudian, Agus Hakriadi alias Bagas (30) warga Desa Kotapari, Adam Aditya (21) warga Desa Citaman Jernih, Edo Pragola alias Edo (28) warga Desa Ujung Rambung, Taruna Saputra alias Cening (33) warga Desa Paya Lombang, Adi Chandra Harahap alias Chandra (40) warga Kelurahan Pekan Dolok Masihul, M Iqbal Saragih alias Sule (19) warga Desa Atas Panjang, M Agus alias Ijul (45) warga Desa Aras Panjang.

Lalu, untuk tersangka kasus judi yakni DN Situmorang (32) warga Desa Gempolan, Sei Bamban. (HR/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini