Cabuli Anak Angkatnya, Ayah Tiri Diringkus Polisi

Sebarkan:


MEDAN
| Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polrestabes Medan tangkap pelaku pencabulan berinisial C (46) warga Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan tindak lanjut laporan polsi yang tertuang dalam LP/ 2927 / XI / 2020 / SPKT RESTABES MEDAN, 25 November 2020.

Informasi yang berhasil dihimpun ibu korban sebut saja Mawar mengetahui bahwa anak kandungnya 'Bunga' telah disetubuhi dan dicabuli oleh bapak tirinya pada Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

Di mana saat itu Bunga memanggil ibundanya yang baru pulang bekerja. Bunga pun bercerita kepada ibunya, Mawar dan berkata 'ma, sini dulu ada yang mau aku omongin penting! tapi aku ngak berani ngomong ada bapak'.

Di mana korban berkata sembari menangis. Ibu korban pun menjawab 'ada apa rupanya?' Karena tidak berani berbicara langsung, Bunga pun mengambil handphone ibundanya.

Lalu, Mawar menyuruh Bunga dan untuk mengetik semua yang ingin ia katakan kepadanya.

Bak petir di siang bolong, Mawar terkejut setelah membaca isi tulisan Bunga, di mana ia telah ditiduri bapak tirinya sejak duduk di bangku kelas 4 SD.

Adapun isi pesan yang ditulis Bunga yakni, 'Ma, sebenarnya perawan saya sudah diambil bapak angkat sejak aku kelas empat SD. Dan sekarang ini bapak mengancam lagi mau tiduri saya. Kalau tidak diladeni, bapak angkat mau sebari foto telanjang aku ke media sosial facebook dan WhatsApp aku'.

Mengetahui hal tersebut ibu korban marah dan langsung pergi dari rumah pura-pura beli sesuatu.

Mawar pun dan menghubungi kepala lingkungan dan kepala lingkungan mengatakan agar diproses saja dan pelapor menghubungi keluarga dan membuat laporan ke kantor Polrestabes Medan.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan korban langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku.

Perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka (ayah tiri korban) adalah sejak tahun 2014, sejak korban masih Kls IV SD. Perbuatan persetubuhan tersebut sering dilakukan dan perbuatan yang terakhir pada bulan Juni 2020," ujarnya, Jumat (27/11/2020).

AKP Mardianta Ginting menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengakui telah berulangkali melakukan persetubuhan terhadap korban (anak tirinya) yang dilakukan sejak tahun 2014 sampai dengan bulan Juni 2020.

Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 Ayat (1),(2),(3) Jo 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1),(2) Jo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (ka)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini