LANGKAT I Bupati dan DPRD Langkat menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2021 pada rapat paripurna DPRD Langkat, Selasa (10/11/2020).
Kesepakan tercapai setelah badan dan tim anggaran DPRD serta Pemkab Langkat melaksanakan beberapa kali rapat pembahasan materi anggaran.
Juru bicara Tim Banggar Pemkab Langkat Azmaliah menjelaskan target pendapatan Pemkab Langkat tahun 2021 sebesar Rp. 1. 821. 274. 173. 308 yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp. 167. 120. 835. 030 ditambah dengan pendapatan transfer dan pendapatan lain- lain.
"Untuk belanja daerah ditetapkan sama dengan jumlah pendapatan daerah yang memuat belanja operasi sebesar Rp. 1.351. 991. 457. 956, belanja modal Rp. 117. 956. 572. 571, belanja tidak terduga Rp. 8. 298. 855. 746 dan belanja transfer sebesar Rp. 343. 027. 287. 035," katanya.
Ketua DPRD Langkat Surialam mengatakan, nota kesepakatan yang telah ditandatangani adalah acuan dan pedoman penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) perangkat daerah serta penyusunan rancangan APBD 2021.
Selain itu nota kesepakatan merupakan titik temu antara siklus perencanaan dengan siklus penganggaran dan sebagai bentuk komitmen bersama kepala daerah dengan DPRD untuk Langkat yang lebih maju.
Sementara itu, Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin mengatakan, KUA- PPAS APBD 2021 yang disepakati telah sesuai dengan Pepres Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Penyusunan APBD tahun anggaran 2021 ini telah menggunakan aplikasi Kementerian Dalam Negeri dengan SIPD,” sebut Bupati.
Hadir dalam rapat paripurna itu tiga Wakil Ketua DPRD Langkat, Donny Setha, Ralin Sinulingga dan Antoni, anggota dan perwakilan Forkopimda serta Kepala OPD Langkat dan undangan. (Lkt-1/REM)