Bawa Kabur Sepeda Motor dengan Modus Beli Rokok, Pria Ini Diciduk Polres Serdangbedagai

Sebarkan:


SERDANGBEDAGAI
|Pelaku penggelapan sepeda motor, M Kasim Sipayung (32) diciduk Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul di Lingkungan VIII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai, Kamis (19/11/2020) sekira pukul 17.00.

Tersangka yang telah diketahui menetap di Dusun I, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdangbedagai, ditangkap setelah dilaporkan korbannya Sandika (25) atas kehilangan sepeda motornya dengan nomor polisi BK 3987 NAI. 

Korban ini sehari hari bekerja sebagai BHL perkebunan PTPN 3 Kebun Sarang Giting dan menetap di Dusun I Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai. 

Dalam laporannya di Polsek Dolok Masihul, korban kehilangan sepeda motor setelah dibawa kabur tersangka yang mengaku hanya meminjam sebentar untuk membeli rokok, Sabtu (1/2/2020) sekira Pukul 23.00. 


Kapolres Serdangbedagai, AKBP R Simatupang, SH MHum didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan kepada wartawan, Sabtu (21/11/2020) mengatakan, selain mengamankan tersangka juga turut disita barang bukti 1  lembar STNK asli sepeda motor  nomor polisi BK 3987 NAI , nomor rangka : MH1JF5136CK499737 serta nomor mesin JF51E-3502296                                           

"Modus tersangka dalam melakukan aksinya berpura pura mengajak korban ke Kota Dolok Masihul untuk bermain PS dan saat itu korban dan tersangka langsung berangkat mengendarai 1 unit sepeda motor BK 3987 NAI,"ujar Kapolres. 

Setibanya di Kota Dolok Masihul sekira pukul 23.00, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan sebentar mau membeli rokok dan saat itu korban langsung memberikan kunci sepeda motor kepada tersangka,"jelas Kapolres.

Selanjutnya, korban membuat pengaduan ke Polsek Dolok Masihul. Atas kejadian tersebut korban dimengalami kerugian 1 unit sepeda motor diperkirakan seharga sekitar Rp 7.000.000 . (tujuh juta)

Adapun kronologis proses penangkapan tersangka, setelah Kanit Reskrim beserta anggota mendapat informasi, bahwasannya tersangka berada di sebuah warung yang terletak di Dusun II Desa Kuala Bali.

"Atas informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi beserta anggota langsung menuju TKP dan menangkapnya,"papar Kapolres.

Dipaparkan Kapolres, atas perbuatannya, tersangka ini dijerat dengan pasal 378 subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(HR/Ginda)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini