Lokasi lahan |
DELISERDANG | Lahan seluas 54 hektar yang dulunya masuk wilayah Desa Sumber Rejo dan sekarang masuk wilayah Desa Pagar Merbau II, Kecamatan Pagar Merbau, Deliserdang, kembali dikuasai puluhan warga penggarap.
Aktivitas pembersihan lahan oleh warga pun sudah berjalan beberapa hari belakangan ini.
Menurut Sarmandani (57) salah seorang warga Desa Sumber Rejo, lahan tersebut adalah milik mereka sejak tahun 1953 hingga 1965 silam.
"Lahan seluas 54 hektar itu sudah lama digarap oleh orangtua kami," ujarnya, Sabtu (31/10/2020).
Selanjutnya, kata Sarmandani, pihak kebun PT Perkebunan IX merampas lahan itu dengan memakai oknum aparat.
"Jika tidak mau memberikan lahan, maka orangtua kami dituduh PKI. Karena takut dituduh PKI, maka orangtua membiarkan lahan diambil oleh pihak perkebunan PTPN IX," ungkapnya.
Sarmandani menjelaskan, pada tahun 1985, PT Perkebunan IX memberikan lahan seluas 54 ha itu kepada 60 KK petani penggarap.
Pengembalian lahan itu kepada petani penggarap tertuang dalam surat nomor: 34/084/XI/85 perihal pengeluaran areal HGU untuk petani penggarap.
Surat yang ditandatangani Dirut PT Perkebunan IX Ir. B Sitompul tanggal 4 Nopember 1985 ditujukan kepada Administrator Kebun Pagar Merbau PT Perkebunan IX menyebutkan pengembalian lahan kepada petani penggarap sehubungan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara SK No.592.1-150/DS/XII/84 tanggal 28 Desember 1984 dan dengan memperhatikan Surat Keputusan Tim Penyelesaian Tanah Garapan dan PTP IX No.81/TPTGA-IX/DS/1985 bahwa areal kebun Pagar Merbau yang terletak di Desa Sumber Rejo Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang seluas 54,4675 Ha dikeluarkan dari areal PTP IX untuk diserahkan kepada petani penggarap yang berhak. Apabila diatas areal tersebut ada kegiatan perkebunan supaya dihentikan.
Sementara itu, pantauan di lokasi lahan, saat para petani melakukan aktivitas pembersihan lahan, beberapa orang petugas pengamanan, pengurus serikat pekerja dan pegawai dari PTPN 2, salah seorang diantaranya Slamet Riadi (54) Mandor 1 afdeling VI Kebun TGPM turun ke lokasi lahan dan menyatakan kepada Sarmandani agar menghentikan aktivitas petani.
Namun, Sarmandani tetap melanjutkan aktivitas karena mereka menguasai lahan itu berpedoman kepada surat dari Dirut PT Perkebunan IX Ir B Sitompul tahun 1985.
Sedangkan, Slamet Riadi (54) mandor 1 Afdeling VI Kebun TGPM kepada sejumlah wartawan menyebutkan jika lahan yang dikuasai petani itu masih di areal HGU yang berlaku hingga tahun 2028.
"Kalau tidak salah HGU nya nomor 105," ujar Slamet Riadi. (Wan/Sdy)