Wali Kota Sibolga Copot Jabatan Lurah Huta Barangan

Sebarkan:


SIBOLGA
| Wali Kota Sibolga Drs H.M. Syarfi Hutauruk MM mencopot jabatan DRP sebagai Lurah Kelurahan Huta Barangan dari karena adanya pelanggaran berat. 


Hal ini di sampaikan Wali Kota Sibolga melalui Kadis Kominfo Kota Sibolga  Denny Lubis, Kamis (15/10/2020) saat mengelar konfrensi pers di kantor Wali Kota Sibolga.

"Pencopotan oknum Lurah DRP dari jabatannya sebagai Lurah Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga tertuang dalam Keputusan Wali Kota Sibolga Nomor : 821.3/338/Tahun 2020, tertanggal 14 Oktober 2020 dan diserahterimakan kepada Camat Kecamatan Sibolga Utara Maslan Ida Rumapea SE, sebagai pelaksana tugas Lurah Kelurahan Hutabarangan," paparnya kepada awak media.

" Pencopotan ini merupakan hasil evaluasi dari Pemko Sibolga  melalui Inspektorat, terkait laporan terjadi insiden di Kantor Kelurahan antara Lurah yang bersangkutan dengan Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS)." Jelasnya lagi.


Dikatakannya, Menurut hasil evaluasi tim Inspektorat, hal yang melatar belakangi pencopotan tersebut akrena adanya sebuah pelanggaran disiplin seorang ASN terkait dengan UU KPU.

Sehingga katanya, pejabat lurah tersebut diberikan hukuman berat danbpembebasan dari jabatan hal ini(Dmk/Ginda)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini