Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Resmi Ikuti Pilkada Samosir 2020

Sebarkan:




SAMOSIR
 | Sebanyak tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Samosir secara resmi dan sah untuk mengikuti pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Samosir tahun 2020. Hal itu diungkapkan Ketua KPUD Kabupaten Samosir Ika Rolina Samosir, Kamis (1/10).

Dijelaskannya, pengumuman dan penetapan ketiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Samosir tersebut berdasarkan nomor: 415/PL.02.3-Pu/1217/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan dan Hasil Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Pemilihan Tahun 2020.

Dengan keterangan yakni berdasarkan peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota pasal 68 ayat (3). Dan peraturan KPU nomor 1 tahun 2020 nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau  Walikota dan Wakil Walikota pasal 70 ayat (6) dan hasil pengundian nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

Yaitu paslon nomor urut satu Laksma Purn Marhuale Simbolon, S.Pi (Bupati) dan Ir. Guntur Sinaga, MM (Wakil Bupati) dari jalur perseorangan. Paslon nomor urut kedua Vandiko Timotius Gultom, ST dan Drs. Martua Sitanggang MM (Wakil Bupati) yang diusung enam partai politik (Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa), Partai Golongan Karya, Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Partai Hanura. Paslon nomor urut ketiga Drs. Rapidin Simbolon MM (Bupati) dan Ir. Juang Sinaga (Wakil Bupati) yang diusung partai PDI Perjuangan.(HJS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini