Tersangka Narkoba Diciduk Tekab Polsek Firdaus

Sebarkan:


SERDANG BEDAGAI
| Alwi Sahputra alias Awi (20) harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Serdang Bedagai. Pasalnya pria warga Dusun IV Kampung Maulana, Desa Sei Rampah,Kecamatan Sei Rampah,Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap Tekab Polsek Firdaus karena memiliki ganja pada Senin (05/10/2020) sekira pukul 23.30 Wib.

Turut diamankan Polisi barang bukti berupa 4 bungkus besar diduga narkotika jenis daun ganja kering siap edar yang ditemukan di dalam kotak tumpukan sepatu dibawah meja makan.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Budiadin, Rabu (07/10/2020) menjelaskan, penggerebekan tersebut dilakukan petugas berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktifitas pelaku sering menjual belikan narkoba dilingkungannya.

Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan barang bukti 4 paket narkotika jenis daun ganja kering di rumah pelaku.

“Kita tindak lanjuti dengan melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis daun ganja di sebuah kotak dibawah meja,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menambahkan, pelaku bersama barang bukti narkoba sudah dilimpahkan ke satuan reserse narkoba untuk di lakukan proses hukum.

“Pelaku kita kenakan pasal 111 ayat 1 subs pasal 114 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”Ungkap Kapolres. (hr/ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini