Terjerat Pidana, Ini Pesan Pengunggah Foto Kolase Ma'ruf Amin-'Kakek Sugiono'

Sebarkan:
Sulaiman Marpaung, pengunggah kolase Ma'ruf dan 'Kakek Sugiono' (Foto: Detik.com)
JAKARTA | Eks Ketua MUI tingkat kecamatan di Tanjung Balai, Sulaiman Marpaung, menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tak menggunakan media sosial untuk hal-hal yang melanggar hukum.

Hal itu disampaikan Sulaiman setelah ditangkap pihak kepolisian lantaran ulahnya mengunggah kolase foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin disandingkan dengan bintang porno Jepang, Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono.

"Kepada seluruh masyarakat dan seluruh warga negara Indonesia, tolong hindari, baik ketika orang-orang, pengguna medsos untuk tidak lakukan hal-hal yang keliru. Baik itu dalam posting-an, posting-an yang negatif, posting-an yang menghina, yang menurut seluruh rakyat itu mengecewakan," ujar Sulaiman di Bareskrim Polri, Jumat (2/10/2020) malam.

Sulaiman, yang kini harus berpisah dengan keluarganya karena menghadapi proses hukum di Bareskrim Polri, mengimbau agar media sosial digunakan untuk hal-hal positif. Dia yang sudah 'kena batu' mengatakan tiap perilaku buruk ada ganjarannya.

"Atau bisa jadi itu menjadi hukuman bagi Anda. Hindarilah. Berbuatlah yang baik-baik saja. Kalau menggunakan media sosial, buatlah yang positif-positif. Ingat, semua ini ada ganjarannya. Yang baik kita buat, yang buruk kita buat ada juga ganjarannya," sambungnya.

Sulaiman, yang sudah nyata-nyata terancam pidana, meminta masyarakat hati-hati bermedia sosial. Dia pun kembali menyampaikan penyesalannya.

"Ketika kita melakukan posting-an yang salah, ketika salah, salah posting, maka kita menerima risikonya. Maka saya minta kepada seluruh masyarakat Indonesia berhati-hatilah dalam bermedia sosial. Saya cukup menyesal dan menyesal. Insyallah dengan sepenuh hati tidak akan saya lakukan lagi," tutur dia.

Sebelumnya, Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku yang mengunggah foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin disandingkan dengan bintang porno Jepang, Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono. Pelaku bernama Sulaiman Marpaung (37) itu ditangkap di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Penangkapan ini dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.

Atas perbuatannya, Sulaiman disangkakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sejumlah barang bukti disita polisi dalam penangkapan ini, yakni satu unit ponsel, akun Facebook, dan SIM card.

Kasus ini bermula ketika tangkapan layar berisi foto Ma'ruf disandingkan dengan gambar animasi wajah 'Kakek Sugiono' yang diunggah salah satu akun FB viral. Ada narasi 'Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Di usia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat' yang ditulis pemilik akun. (Dc)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini