Terisak, Istri Minta Ma'ruf Amin Maafkan Penyebar Kolase Kakek Sugiono

Sebarkan:
Istri Sulaiman Marpaung meminta maaf kepada Wapres Ma'ruf Amin atas unggahan kolase foto dengan bintang porno Jepang (Screenshot video viral)
TANJUNGBALAI | Istri Sulaiman Marpaung meminta maaf kepada Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin atas unggahan kolase dengan gambar bintang porno Jepang Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono. Istri Sulaiman juga meminta maaf kepada keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU) atas perbuatan suaminya.

Pernyataan ini disampaikan istri Sulaiman melalui video yang beredar di media sosial (medsos). LBH GP Ansor Tanjung Balai selaku pihak pelapor mengirimkan video.

Mereka membenarkan bahwa wanita dalam video tersebut adalah istri Sulaiman.

Dalam video tersebut, tampak istri Sulaiman beserta tiga anak-anak. Terlihat istri Sulaiman mengenakan mukena berwarna putih. Dia memohon maaf atas perbuatan suaminya hingga menangis terisak.

"Saya istri Sulaiman Marpaung, dengan sepenuh hati memohon kepada Bapak Kiai Haji Ma'ruf Amin dan seluruh keluarga Nahdlatul Ulama atas kekhilafan suami saya yang telah membuat status Facebook tidak pantas sehingga menghinakan nama Bapak Kiai Haji Ma'ruf Amin selaku ulama dan Wakil Presiden Republik Indonesia," ucap istri Sulaiman dalam video itu.

Istri Sulaiman ini juga meminta agar suaminya tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Alasannya, Sulaiman adalah tulang punggung keluarga yang harus menghidupi istri dan empat orang anaknya.

"Saya memohon kepada Bapak Kiai Haji Ma'ruf Amin dapat memaafkan suami saya karena suami saya adalah tulang punggung keluarga bagi empat orang anak yang masih kecil. Bebaskan suami saya, Pak, anak saya masih kecil, Pak," kata istri Sulaiman.

Sulaiman ditangkap setelah membuat unggahan kolase foto Ma'ruf Amin dengan bintang film porno Jepang Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono di Facebook miliknya. Sulaiman ditangkap Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (2/10/2028) kemarin.

Sulaiman juga sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa secara intensif oleh Bareskrim Polri. Dia ditahan pihak kepolisian karena ancaman hukuman di atas 5 tahun.

"Sudah (tersangka)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Penangkapan Sulaiman dipimpin Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.

Pelaku diketahui menggunakan akun Facebook Oliver Leaman S saat mem-posting kolase foto Ma'ruf dan 'Kakek Sugiono'.

Atas perbuatannya, Sulaiman terancam dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sejumlah barang bukti disita polisi dalam penangkapan ini, yakni satu unit ponsel, akun Facebook, dan SIM card.
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini