Terindikasi Berpihak, Tim Hukum Yusuf-Robby Resmi Melaporkan Sejumlah ASN Ke Bawaslu

Sebarkan:

 


Tapanuli Selatan | Tim hukum Pasangan calon nomor urut 1 Yusuf Siregar dan Robby Agusman Harahap resmi melaporkan dugaan pelanggaran pilkada ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah Kabupaten Tapanuli Selatan. Kamis (15/10). 


"Kedatangan saya bersama tim hukum secara resmi diterima langsung oleh Staf Divisi Badan Pengawas Pemilu Tapsel Fahrur Rozi Harahap, dikantornya, Jalan Raya Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu tahun 2020, dimana kami menemukan adanya keterlibatan ASN secara aktif berpolitik. "Kata Ranto Sibarani kepada wartawan. 


Menurut Ranto, ada tiga point yang dilaporkan dalam hal ini, pertama Camat yang terlibat berpolitik berinisial RHS. Kedua Kepala Dinas inisal LAL, Kepala Lingkungan, Panwas Kecamatan dan PPS serta ketiga Kepala Desa, yang berfoto mengacungkan jari menyerupai nomor urut pasangan calon tertentu. Bahkan ada foto yang jelas-jelas dibelakangnya ditempel foto paslon tertentu.


"Beberapa bukti yang kami temukan dan kami telah serahkan dalam laporan ini berupa foto-foto dan informasi saksi yang dapat di hubungi oleh Bawaslu Kabupaten Tapsel. "Urainya.


 Lanjut Ranto menyebutkan, pihaknya juga berencana akan membawa laporan tersebut ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara serta akan segera menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara, agar demokrasi Pilkada serentak 2020 ini khususnya di Kabupaten Tapanuli Selatan berjalan dengan baik, dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. 


"Di Kabupaten Tapsel ini diikuti dua pasangan calon saja. Sama-sama kita ketahui yaitu pasangan nomor dua Dolly Parlindungan Pasaribu merupakan keluarga dari Bupati Tapanuli Selatan, Syahrul M Pasaribu yang saat ini sudah dua periode menjabat. Karenanya, untuk memastikan agar demokrasi berjalan dengan baik dan tidak ada intervensi kami meminta kepada Bawaslu agar segera menindaklanjuti dan memeriksa laporan tersebut "jelasnya.


Tambah Ranto menegaskan, sesuai ketentuan bagi Aparatur Sipil Negara yang tidak netral akan diberikan sangsi khsusus, bahkan yang terberat berupa pemecatan atau dicopot dari jabatannya. 


Hal itu tertuang dalam Undang-undang No 5 tahun 2014. Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN. Perbawaslu RI No 6 2018 tentang pengawasan netralitas pegawai ASN. 


"Kami Tim hukum Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Tapsel Yusuf Siregar dan Robby Agusman Harahap, mengingatkan agar tidak adalagi Aparatur Sipil Negara yang tidak menghormati Undang-Undang. Sehingga kami ingatkan untuk tidak terlibat atau berpihak dalam kontestasi di Pilkada ini. "Tegasnya. (Hen).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini