Sudah 2 Ahli Dihadirkan, Angka Kerugian Keuangan Negara Pembelian MTN Milik PT SNP oleh Bank Sumut Masih Samar

Sebarkan:



Syakran Rudi (monitor bawah), ahli kerugian keuangan negara yang kedua dihadirkan JPU secara vidcon di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/RobS)


MEDAN | Walau sudah 2 ahli kerugian keuangan negara dihadirkan JPU dari Kejatisu di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, namun mengenai angka kerugian keuangan terkait pembelian surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut, masih belum pasti alias samar.


Dalam hitungan menit, Syakran Rudi yang dihadirkan sebagai ahli kerugian keuangan negara langsung dicecar tim penasihat hukum (PH) terdakwa  Maulana Akhyar Lubis selaku Pimpinan Divisi Treasury PT  Bank Sumut, terdakwa Andri Irvandi selaku Direktur Capital Market MNC Sekuritas serta PH dari PT SNP.


Syakran mengaku sebagai ahli kerugian keuangan negara namun bukan sebagai auditor mengkalkulasikan kerugian keuangan negara. Saksi tidak memiliki kompetensi mengaudit kerugian keuangan negara.


Eva, salah seorang PH terdakwa Maulana Lubis langsung mencecar keterangan ahli sebagaimana diperbuat pada BAP poin 30 ketika diperiksa penyidik Kejatisu.


"Saya tidak ada ditunjukkan dokumen Kepdir Nomor 531 Tahun 2004 (tentang mekanisme pemberian kredit, red). Saya waktu itu hanya menjawab pertanyaan penyidik dari kejaksaan," urai Syakran lewat monitor video conference (vidcon) di ruang Cakra 2, Kamis (15/10/2020).


Advokat jelita itu keberatan dengan keterangan saksi ahli menyebutkan proses pembelian MTN merupakan kewenangan Divisi Treasury Bank Sumut dan faktanya tidak lakukan analisa kredit diteruskan ke Divisi Kredit namun hanya prediksi pinjaman kredit maksimal.


"Bagaimana bisa saudara memberikan keterangan seperti itu? Padahal saudara tidak pernah diperlihatkan dokumen Kepdir Nomor 531?" cecar Eva dan ditimpali saksi ahli, tetap pada keterangannya di BAP. 


Namun demikian saksi menerangkan, bisa merumuskan dugaan kerugian keuangan negara. Di antaranya apabila pengeluaran uang dari perusahaan milik negara  yang tidak sesuai prosedur. Kerugian keuangan negara tersebut bisa dikategorikan potensi dan pasti. Potensi dalam arti ada peristiwanya. Sedangkan pasti artinya bisa diukur kerugian keuangan negaranya.


BAP  Jefri


Seyogianya persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan TM Jefri selaku Direktur Bisnis dan Syariah PT Bank Sumut namun tidak jadi karena sakit. Permohonan JPU Hendrik Sipahutar agar keterangan saksi dibacakan sesuai BAP, dikabulkan majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara.


"Iya sakit saksinya. Sedang menjalani terapi kemo. Inti keterangannya tidak ada dilakukan analisa perusahaan dalam pembelian MTN tersebut," katanya seusai sidang.


Tidak Berhak


Sementara Udhin Wibowo, PH Andri Irvandi juga seusai sidang mengatakan, karena bukan auditor, maka Syakran Rudi tidak berhak dan tidak layak melakukan audit investigasi walaupun punya kemampuan perhitungan kerugian keuangan negara.


"Makanya kita tanya tadi, sebagai ahli kerugian keuangan negara  bisa nggak melakukan audit? Dan dia bilang nggak bisa," tegas Udhin Wibowo. 


Artinya, apa yang diterangkan Ferry Makawimbang pada persidangan lalu, di luar ketentuan berlaku (UU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, red) walaupun dia seorang ahli kerugian keuangan negara namun tidak berhak melakukan audit investigasi karena bukan sebagai auditor.


Di sisi lain, PT Bank Sumut sudah melakukan gugatan perdata di Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). "Prosesnya masih berjalan. Belum tahu kita berapa yang akan dikembalikan tergugat (PT SNP Finance, red) ke PT Bank Sumut," urainya. 


Dengan demikian, timpalnya, variabel angka kerugian kerugian negara yang perkaranya sedang bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, belum pasti. 


Di bagian lain Eva, salah seorang tim PH terdakwa Maulana Akhyar menyesalkan ketidakhadiran mantan Direktur Bisnis dan Syariah PT Bank Sumut TM Jefri berujung pada pembacaan keterangan saksi sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


"Ada di beberapa poin seperti poin 13, 15, 17 dan 23 yang memberatkan klien kami yang sebetulnya dia (TM Jefri, red) tahu," tegas Eva.


Namun demikian, lanjut Eva, ada juga poin menarik dari keterangan ahli tadi. Kalau (proses pembelian MTN milik PT SNP, red) sesuai SOP bukan dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Sebab menurut saksi-saksi pada persidangan sebelumnya, tidak ada prosedur yang 'ditabrak' dalam pembelian MTN milik PT SNP.


Dilansir sebelumnya, perkara dugaan korupsi digadang-gadang mencapai Rp202 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut berujung ke ranah hukum dikarenakan PT SNP ketika menjual MTN (melalui arranger MNC Sekuritas) kepada PT Bank Sumut tidak sesuai data sebenarnya dan kemudian PT SNP gagal bayar kepada PT Bank Sumut. (RobS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini