Selamatkan Nyawa Warga, Gugus Tugas Taput Ambil Langkah Hukum Bagi Yang Coba Halangi Penanganan Covid-19

Sebarkan:

TAPUT | Menyikapi informasi yang beredar disalah satu media sosial atas akun Harapan Maju Banjarnahor yang diposting Sabtu tanggal 17 Oktober.



Dimana dipostingan yang mendapat macam ragam tanggapan warganet terkait adanya perbedaan hasil Swab Test yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Tapanuli Utara pada tangggal 16 Oktober atas nama Mangasi Marulak Hasudungan Purba positip Sars Cov2.



Dan juga nama yang sama dari Laboratorium Klinik Bunda Thamrin tanggal 17 Oktober Negativ Sars Cov2.



Satuan Gugus Tugas penanganan Covid-19 menegaskan bahwa hasil Swab Test yang dikeluarkan laboratorium RSUD Tarutung berupa pemeriksaan Swab Test melalui Test Cepat Molekuler (TCM) Gen-XPERT dapat dipertanggungjawabkan.



" Pemeriksaan Swab test bagi pasien Mangasi Marulak Purba dan Joken Purba warga Tarutung sudah melalui prosedur bagi pasien yang diduga Suspek dan berdasarkan hasil tracing pasca meninggalnya dokter Toni Lumbantobing," ujar Juru Bicara Satgas Indra Simaremare, Minggu (18/10/2020).



Dikatakannya, bila ada hasil yang berbeda dikeluarkan Laboratorium yang berbeda, Indra menegaskan bagi laboratorium yang melaksanakan Swab kedua berdasarkan pedoman Covid yang terbaru dari Kementerian Kesehatan, bahwa untuk pasien suspek wajib dilakukan pemeriksaan sample Swab sebanyak 2 x dalam waktu 1 x 24 jam.



Setelah Swab PCR pertama dan bila hasil swab PCR pertama negatif dilanjutkan dengan pemeriksaan Swab PCR yang kedua dengan tujuan menyingkirkan kesalahan pra analitik pada pemeriksaan pertama. 



" Kita yakin hal ini pasti disampaikan dokter penanggung jawab Laboratorium yang dihunjuk Pemerintah agar dilakukan  pemeriksaan Swab PCR kedua setelah 24 jam sejak pengambilan sample swab pertama bagi yang melakukan test, dan itu pasti akan berlaku buat Mangasi yang kita duga kuat pergi ke klinik Bunda Thamrin untuk Swab," ungkapnya.



Seputar adanya perbedaan hasil antara dua laboratorium, Sekda Taput tersebut dengan tegas menyatakan hasil pemeriksaan Swab  yang dikeluarkan  Laboratorium RSU Tarutung valid dan akurat.



" Kami mempertanggungjawabkan secara ilmiah dan dapat dikonfirmasikan ke Laboratorium RSU Tarutung, dan bukan menyebarkan di media sosial seperti yang saat ini dilakukan akun Harapan Maju Banjarnahor," sesalnya.



Atas postingan yang telah meresahkan dan warga mencoba menghalang-halangi Pemerintah melalui Satuan Gugus Tugas penanganan Covid-19, pihaknya akan menempuh langkah hukum.



" Mangasi Purba kita duga telah melanggar Undang-undang Karantina Kesehatan  No 06 Tahun 2018  yang Pasal 93 menyatakan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan  kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana  denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)," tegasnya.



Dan juga dapat dikenakan melanggar Undang-undang nomor 04 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dalam Pasal 14 menyebutkan Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). 



" Kami perlu tegaskan, bahwa keinginan kita bersama adalah masyarakat Taput sehat dan kita akan melakukan upaya agar virus ini tidak menyebar. Kami mohon kerjasama dan kesadaran seluruh masyarakat, demi kesehatan dan keselamatan kita bersama," katanya.



Dalam kesempatan itu, Indra melalui Gugus Tugas meminta dan menganjurkan masyarakat terapkan protokol Kesehatan. 



"Selalu gunakan masker ketika keluar rumah, menjaga jarak dan mencuci tangan dan tidak perlu panik serta menjaga imunitas tubuh," tukasnya.



Sebelumnya penanggung jawab Laboratorium Klinik Bunda Thamrin Medan dokter spesialis Patalogi Klinik Nelly Elfrida Samosir mengatakan bahwasanya laboratoriumnya telah mendapat rekomendasi dari pusat.



" Setiap pasien yang ingin periksa Swab Test wajib datang langsung dan dalam pemeriksaan kita gunakan alat Real Time PCR, kalau Laboratorium kita masuk salah satu dihunjuk dari Pusat mengeluarkan hasil Swab," katanya.



Kalau untuk pasien atas nama Mangasi Marulak Hasudungan Purba, Nelly mengatakan bila ingin detail terkait hasilnya bisa menghubungi klinik langsung. (Alfredo/Edo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini