PWRI Minta Polisi Usut Tuntas Laporan Wartawan Terhadap Ketua KPU Tanjung Balai

Sebarkan:
TANJUNGBALAI | Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Tanjung Balai meminta pihak Kepolisian mengusut tuntas laporan wartawan terkait pelarangan meliput berita yang dilakukan staf kantor KPU atas perintah dari Ketua KPU Tanjung Balai Luhut Parlinggoman Siahaan.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua PWRI Tanjung Balai Ignatius Siagian kepada wartawan Kamis (8/10/2020) di kota setempat.

Dikatakannya, pihak penyidik Polres Tanjung Balai sudah melakukan pemanggilan terhadap pelapor Ridwan wartawan Harian Analisa dan 2 orang saksi pelapor yakni Surya Eka Darma Sinambela wartawan Metro dan Yusman wartawan Warta Indonesia, dalam hal untuk dimintai keterangan.

"Sudah hampir satu bulan, pihak penyidik Polres Tanjung Balai melakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan terhadap pelapor dan dua orang saksi pelapor. Tetapi yang kita dengar sampai saat ini pihak penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap Ketua KPU Tanjung Balai," ujar Ignatius Siagian.

Oleh karena itu, lanjut Ignatius Siagian, dalam hal laporan wartawan di Mapolres Tanjung Balai terhadap Ketua KPU, pihak Polres diminta menanganinya dengan serius.

"Jangan mempersulit yang sulit, seharusnya mempermudah yang tidak mudah," pungkas Ignatius Siagian.

Kapolres Tanjung Balai saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinalti via telepon selular mengatakan, proses pemeriksaan dan penyelidikan laporan wartawan, masih terus berjalan.

"Prosesnya masih terus berlanjut bang, dan akan terus berlanjut. Pihak terlapor juga sudah kita panggil untuk dimintai keterangan. Nanti kalau ada hal-hal yang kami perlukan dari pelapor dan saksi pelapor akan kami kabari," pungkas AKP Rapi. (Surya/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini