Polsek Medan Helvetia Amankan 1 Kg Sabu dari Jalan Ngumban Surbakti

Sebarkan:

TUNJUKKAN: Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.S.H.S.I.K,  bersama personil saat menunjukkan barang bukti. 


MEDAN |  Polsek Medan Helvetia Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu seberat 1  Kg di Jalan Ngumban Surbakti Medan. 


"Ya benar, kami ada menangkap dan mengamankan dua  pengedar narkoba jenis sabu seberat 1 Kg dengan inisial J (19) dan N als D (30) warga Aceh Utara," 
ujar Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.S.H.S.I.K, didampingi Wakapolseknya AKP Dedi Kurniawan.SH serta Kanit Reskrim Iptu.S.Usman Nasution SH dan anggota lainnya pada Sabtu (10/10/2020) pagi. 

Kedua tersangka diapit petugas. 

Penangkapan ini terjadi pada Senin (05/10/2020) sekira pukul 04.00 wib di Jalan Ngumban Surbakti. 
Tambah Kapolsek, penangkapan dilakukan ayas informasi dari masyarakat. 
"Kedua pelaku ada memesan mobil graf dan keluar dari salah satu hotel  di Binjai. Selanjutnya, kami ikuti mobil tersebut, dan setelah sampai di Jalan Ngumban Surbakti mobil tersebut kami hentikan dan saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan diemukan 1 Kg sabu dengan kemasan dalam plastik yang sudah terbagi lima kemasan," tambah Kapolsek.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20  tahun. (ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini