Polsek Delitua Riskus 1 Pelaku Pembobol Ruko, J Dan D Masih DPO

Sebarkan:


DELITUA
| Petugas Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan dibawah pimpinan Panit Ipda Karokaro berhasil meringkus satu pelaku pembobol rumah toko (ruko) milik Marshen Dinarta, 21, warga Dusun 1, Desa Sei Rampah.


Tersangka berinisial RP, 39, warga jalan Brigjen Hamid No. 2, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.

RP ditangkap di samping gudang PT. Jarum jalan Brigjen Hamid Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor, Jumat, (23/10/2020)

Dari tersangka disita barang bukti 11 pasang lingkar sepeda motor jenis Aloy, tiga ban sepeda motor dan satu gulungan kabel listrik.

Tersangka ditangkap atas laporan korban dengan nomor : LP/1162/K/X/2020/SPKT/Sek Delta, tertanggal 21 Oktober 2020.

Informasi yang dihimpun, Rabu tanggal 21 Oktober 2020 sekira pukul 13.00, tetangga korban bernama Sardi memberitahukan kepada korban bahwa ruko miliknya telah dimasuki maling. 

Mendengar kabar tersebut korban mendatangi TKP di Jalan Brigjen Hamid No. 3-D Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor dan melihat pintu belakang ruko miliknya sudah dalam terbuka akibat dicongkel.

Selanjutnya korban memeriksa barang yang ada di ruko dan satu mesin pompa Sanyo, 21 pasang lingkar sepeda motor jenis Aloy, dua jam tangan,  satu TV ukuran 32 Inch, satu unit AC l,  satu kulkas merk Polytron sudah tidak ada.

Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Delitua. Setelah menerima laporan pengaduan korban, team unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin oleh Panit Luar Ipda Elia Karo-karo langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan lidik pelaku. 

Berdasarkan dari hasil cek TKP dan hasil lidik unit Reskrim Polsek Delitua,  diduga keras pelaku pencurian di Ruko korban adalah inisial RP, selanjutnya pada hari Jumat tgl 23 Oktober 2020 sekira pukul 09.00 Wib petugas mengetahui keberadaan diduga pelaku RP di samping gudang P.T. Jarum jalan Brigjen Hamid Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor. 

Mendapat Info tersebut Unit Reskrim Polsek Delitua langsung meluncur ke lokasi dan tembus pandang dengan diduga pelaku, dan team langsung mengamankan diduga Pelaku, dan selanjutnya petugas mengintrogasi diduga pelaku dan pelaku RP mengakui perbuatanya telah melakukan Pencurian di Ruko milik korban bersama dengan temanya inisial J (DPO).

Dan RP juga mengakui sudah dua Kali melakukan pencurian di Ruko milik korban dengan cara mencongkel pintu belakang  menggunakan linggis. Dan juga menerangkan kalau sebagian barang curianya sudah di jualnya ke daerah Tritura inisial D (DPO). 

Kapolsek Delitua AKP. Zulkifli Harahap SH, melalui Kanit Reskrimnya Iptu. Martua Manik SH, MH, ketika dikonfirmasi Saptu (24/10/2020) membenarkan atas penangkapan satu tersangka pencurian pembobol ruko milik korban.

"Iya bener, tersangka berikut barang bukti berupa 11 pasang lingkar sepeda motor jenis Aloy, tiga ban sepeda motor dan satu gulungan kabel listrik sudah diboyong ke komando guna penyelidikan lebih lanjut, dan satu rekan pelaku berinisial J dan penadah berinisial D masih dalam pengejaran petugas, "jelasnya. (Ft/REM).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini