Polres dan Pemkab Tapanuli Selatan Gelar Ops Yustisi Perbup Nomor 49 Tahun 2020 di Jalinsum

Sebarkan:


TAPANULI SELATAN
|Pelaksanaan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) terus dijalankan seluruh jajaran Polres Tapanuli Selatan.

Rabu Siang (21/10) Kasat Binmas Polres Tapsel AKP Daulat MZ memimpin pesrsonil Polisi dan anggota Sat Pol PP Tapanuli Selatan melakanakan operasi di sepanjang Jalinsum, Kecamatan Angkola Muaratais.

“Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan nomor 49 tahun 2020, kita akan terus melakukan operasi dan himbauan agar semua warga mematuhi protokol kesehatan,” ujar AKP Daulat M.

Pada pukul 09.50 Wib pelaksanaan operasi dimulai di Jalinsum, Desa Muara Tais I, Kecamatan Angkola Muara Tais hingga berakhir di Desa Pargumbangan.

Dalam operasi Yustisi ini, pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat umum yaitu pejalan kaki dan pengendara bermotor yang tidak memakai masker. Selanjutnya, Pelanggar diberikan sanksi berupa teguran tertulis.

115 warga diberikan teguran karena tidak mengenakan masker saat melakukan akrifitas di luar rumah. 45 orang diantaranya diberikan teguran tertulis.

Operasi Yustisi Polres Tapanuli Selatan ini bertujuan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan dalam masa Pandemi Covid – 19, serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilkum Polres Tapanuli Selatan.

Briptu Karya Sitanggang Personil Humas Polres Tapanuli Selatan melaporkan, Selama Pelaksanaan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, petugas tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti rajin cuci tangan, tetap menggunakan masker dan selalu menjaga jarak guna mencegah penyebaran Covid – 19.(GNP/Ginda)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini