Perbaikan Berita Acara, Sidang Permohonan PK Mantan Walikota Medan Diskorsing

Sebarkan:



T Dzulmi Eldin S (monitor kiri) selaku pemohon PK bersidang secara virtual dari Lapas Tanjung Gusta Medan. (MOL/RobS)


MEDAN | Sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Walikota Medan T Dzulmi Eldin S dengan termohon penuntut umum pada KPK, Rabu (14/10/2020) di ruang Cakra 4 PN Medan untuk sementara diskorsing majelis hakim diketuai Mian Munthe.


"Jadi kepada para pihak kami majelis hakim menskorsing persidangan. Karena ada perbaikan berita acara persidangan," kata Mian.


Beberapa menit hakim ketua tampak memberikan pengarahan kepada panitera agar memperbaiki berita acara sesuai dengan jalannya 2 persidangan secara virtual sebelumnya.


Tim PH pemohon PK dimotori Junaidi Matondang bersidang di PN Medan dan tim termohon penuntut umum secara virtual bersidang di Kantor KPK. 


Sedangkan pemohon T Dzulmi Eldin bersidang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.


Seyogianya agenda persidangan memasuki tahapan penyampaian kesimpulan (konklusi) dari para pihak. Dari arena persidangan, baik PH pemohon dan termohon PK menyatakan sudah menyiapkan materi kesimpulan untuk diserahkan kepada majelis hakim.


Belum Dicabut


Sekira pukul 11.20 WIB majelis hakim keluar dari arena sidang dan hingga 13.40 WIB, skorsing sidang belum dicabut.


Diberitakan sebelumnya, sidang permohonan PK sudah 2 kali digelar secara virtual. Pertama, pembacaan permohonan PK. Kedua, pengajuan bukti dari Pemohon PK.


Novum


Junaidi Matondang selaku ketua tim PH, Rabu lalu (7/10/2020) mengajukan 2 bukti surat novum (peristiwa / bukti baru) kepada majelis hakim diketuai Mian Munthe.


Dalam novum itu tercantum keterangan saksi-saksi yang membuktikan kesaksian mereka bersifat testimonium de auditu dan conform serta bersesuaian dengan keterangan mereka dalam perkara asal pemohon PK yang juga bersifat testimonium de auditu.


Selain itu dia juga mengajukan alasan juridis adanya kesalahan penerapan hukum oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Medan (diketuai Abdul Azis, red) dalam perkara asal.


"Iya tadi selaku PH pemohon PK, Saya mengajukan 5 bukti surat yang 2 di antaranya merupakan bukti novum berikut alasan juridis adanya kesalahan penerapan hukum oleh majelis yang menyidangkan perkara klien kami," kata Junaidi menjawab pertanyaan wartawan seusai persidangan. (RobS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini