Parmitu dan Pengusaha Tuak Digulung Polres Palas di 3 Lokasi Berbeda

Sebarkan:


PADANG LAWAS
| Personil Polres Padang lawas (Palas) mengamankan pelanggan minuman tuak atau bahasa kerennya "Parmitu" serta pegusaha tuak yang terlibat di 3 lokasi berbeda, Sabtu(24/10/2020) saat menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat).


Hal ini disampaikan Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito, Minggu ( 25/10/2020)

Pada saat razia penyakit masyarakat tersebut, personil Sat Sabhara Polres Palas telah mengamankan penjual, kasir, pelayan, pembawa minuman keras jenis tuak dengan menggunakan bus Barumun serta pembelinya.

"Karena sudah melanggar peraturan daerah Nomor 07 tahun 2015, " tukas Kapolres.

Adapun yang diamankan dalam opersi Pekat tersebut yakni, inisal ES sebagai penjual tuak, Inisial I dan N sebagai kasir dan pelayan pada uaha tuak , inisial P sebagai pembeli tuak dan inisial MY,AP,AMS sebagai pembawa tuak.

Sedangkan 3 lokasi yang disasar personil yakni, jalan Sisupak eks jalur dua Kecamatan Barumun, Desa Sipagabu Kecamatan Aek Nabara Barumun dan Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun.

Lalu, dari 3 lokasi tersebut personil mengamankan barang bukti berupa, 16 derigen berisikan tuak, 1 derigen kosong, 5 bungkus plastik berisikan tuak, 1 buah ember plastik berisikan tuak, 10 ceret plastik (kong), 7 gelas kaca, 1 gelas plastik dan 1 unit beca bermotor. (Ginda Nugraha)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini