Oknum BPN Sergai Ditangkap Polisi, Sudah Diberi Rp 53 Juta Urus Sertifikat, Malah Pungli 4 Juta Lagi

Sebarkan:
Kapolres Sergai saat memaparkan kasus OTT pegawai BPN Sergai.
SERDANGBEDAGAI | Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sergai, Selasa (13/10/2020) kemarin.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kasubbag Humas AKP Sopian, Kanit Tipikor Ipda Edward Sidauruk, Rabu (14/10/2020) kepada wartawan menjelaskan, satu pelaku yang terjerat OTT ditetapkan tersangka.

Tersangka bernama Bahar Muharram (26), yang bertugas sebagai Asisten Surveyor Kadaster Kementerian ATR/BPN Kabupaten Sergai. Bahar berdomisili di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Sedangkan, korbannya bernama Aldi Gunawan (26), warga Dusun I, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

Kapolres mengungkapkan, kejadian berawal pada bulan Maret 2020, saat korban melakukan pengurusan pembuatan sertifikat hak milik atas tanah dari surat dasar SKT dan Notaris untuk dibuatkan menjadi 34 sertifikat.

Dalam hal kepengurusan 34 sertifikat tersebut, korban sudah memberikan biaya dengan total keseluruhan Rp. 53.800.000 kepada petugas BPN Sergai.

Setelah uang diserahkan, ternyata pembuatan sertifikat sebanyak 34 persil, hingga sekarang belum ada yang selesai.

Selanjutnya, petugas ATR/BPN Kabupaten Sergai kembali menghubungi korban dan meminta biaya pengukuran sebesar Rp 4 juta.

Dengan banyaknya biaya yang dikeluarkan korban dalam hal pembuatan sertifikat, polisi melakukan pengintaian terhadap kerja petugas ATR/BPN yang terlibat dalam pengurusan sertifikat korban.

Lalu, pada Selasa 13 Oktober 2020, polisi menerima informasi tentang adanya pemberian uang terhadap petugas ukur.

Setelah menerima informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian di sekitar kantor ATR/BPN Sergai.

"Pada Selasa, tim kita melihat korban datang ke kantor ATR/BPN Sergai, dan langsung menuju halaman belakang kantor. Disitu terjadi transaksi pemberian uang oleh korban kepada petugas ukur," ujar AKBP Robin.

Melihat hal tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap petugas ukur tersebut dan menyita uang Rp 4 juta yang diberikan oleh korban.

"Modus tersangka melakukan pengutipan uang pengukuran tanah pembuatan sertifikat," kata Kapolres.

"Tersangka dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi dengan penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya. (HR/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini