Nyambi Kurir Sabu 52 Kg, Pebetor di Medan Tembung Dipidana Mati

Sebarkan:



Majelis hakim diketuai Saidin Bagariang dalam sidang virtual menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Zulkiflii. (MOL/RobS)


MEDAN | Diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 52 kg, Zulkifli (44) sehari-harinya sebagai penarik becak bermotor (pebetor), Kamis (22/10/2020) dipidana hukuman mati.


Dalam persidangan secara virtual di ruang Cakra 2 PN Medan, majelis hakim diketuai Saidin Bagariang berkeyakinan unsur pidana Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.


Majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa. Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.


Vonis pidana terberat yang dijatuhkan majelis hakim kepada warga Jalan Pertiwi Gang Amat Rukun, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung tersebut sama dengan tuntutan JPU dari Kejari Medan Nurhayati Ulfa alias conform.


Terdakwa Tidak Tahu


Menyikapi pertanyaan hakim ketua, penasihat hukum (PH) terdakwa dari LBH Menara Keadilan Sri Wahyuni SH menyatakan pikir-pikir.


"Kami menghormati putusan yang mulia majelis hakim. Namun sayangnya pembelaan kami sebagai PH tidak dipertimbangkan. Sebab fakta terungkap di persidangan terdakwa hanya dititipkan barang. Dia (terdakwa Zulkifli, red) tidak tahu kalau isinya narkotika jenis sabu," kata Sri Wahyuni seusai sidang.


Tim PH, lanjutnya, memiliki waktu 7 hari untuk mengambil sikap dan hal itu akan didiskusikan dengan terdakwa Zulkifli.


Sementara JPU Nurhayati membenarkan putusan majelis hak conform. "Kita lihatlah nanti bagaimana sikap dari PH. Kalau misalnya banding, kami juga siap mengajukan kontra memori banding," pungkas Nurhayati.


Sabu dan Rp60 Juta


Sementara mengutip dakwaan JPU, Selasa (10/12/2019) terdakwa sedang mengendarai betor untuk menyerahkan 2 bungkusan yang ternyata berisi narkotika jenis sabu ke seseorang bernama Alwi (DPO).


Tim BNN Pusat yang melakukan pengembangan menyetop kendaraan terdakwa Zulkifli. Ketika diperiksa petugas menemukan 2 bungkusan seberat 2 kg di jok betor. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih ada bungkusan lainnya disimpan di rumahnya.


Tempat penyimpanan pertama di bawah tempat tidur di  ruangan tengah rumah ditemukan 20 bungkusan Teh China Guanyinwang berisi sabu seberat 2.080 gram. Kedua, belakang rumah tepatnya di dalam lemari pakaian ditemukan sebanyak 28  bungkus lainnya sehingga total seberat 49.960 gram. 


Sehingga keseluruhan sabu yang diamankan tim petugas BNN Pisat 52.040 gram dan ditemukan juga uang tunai dalam bentuk 3 tumpukan diikat karet gelang sebesar Rp60 juta. (RobS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini