Miliki Sabu, Warga Tanjung Balai Ditangkap Polisi di Rumahnya

Sebarkan:
TANJUNGBALAI | Miliki sebungkus narkotika jenis sabu, Said Mhd Fauzi alias Fauzi (33), warga Jalan Khirap Remaja, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai ditangkap polisi.

Dia diamankan Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai, Selasa (20/10/2020) dari ruang tamu rumahnya di Jalan Jenaha, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Petugas juga menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 3,00 gram dan 1 unit handphone.

Kasat narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulfikar mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Dengan berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan.

"Setelah hasil lidik sudah A1, maka dilakukan penyergapan dan penangkapan tersangka di rumahnya," ujar Zulfikar, Rabu (21/10/2020).

Pada saat akan diamankan, kata Zulfikar, tersangka sedang duduk di ruang tamu rumahnya. Barang bukti sabu ditemukan di samping tersangka duduk.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai. Tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Zulfikar. (Surya/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini