Massa Gelar Unjukrasa Tolak UU Omnibus Law di Kantor DPRD Tebingtinggi

Sebarkan:

Wali Kota Tebingtinggi saat menerima massa yang menolak UU Omnibus Law di ruang paripurna DPRD Tebingtinggi.
TEBINGTINGGI | 
Puluhan massa pemuda melakukan aksi unjukrasa menolak Omnibus Law di Kantor DPRD Tebingtinggi, Sumut, Senin (12/10/2020).

Dalam tuntutannya yang dibacakan Koordinator Lapangan, Jihan Akbar Nasution meminta Wali Kota Tebingtinggi untuk memberikan pernyataan sikap terkait UU Cipta Kerja kepada Pemerintah pusat dan mendesak Presiden menerbitkan Perpu pembatalan UU Cipta Kerja.

DPRD diminta untuk membuat sikap pernyataan atas penolakan dan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Omnibus Law yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat.

Massa juga menolak sentralisasi kawasan melalui konsep Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang mencederai demokrasi, menolak penghapusan hak pekerja yang meliputi jaminan pekerja, pendapatan dan jaminan sosial sesuai UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Lalu, aksi ini juga menolak penyederhanaan izin investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Aksi yang dikawal ketat oleh pihak kepolisian ini diterima oleh Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, bersama Ketua DPRD Tebingtinggi, Basyaruddin Nasution.

Kemudian, massa diterima untuk melakukan dialog dengan Wali Kota Tebingtinggi di ruang paripurna DPRD Tebingtinggi.

Tampak hadir, Wakil Ketua DPRD Tebingtinggi, Muhammad Azwar bersama anggota diantaranya Jonner Sitinjak, Kaharuddin Nasution, Syamsul Bahri, Muhammad Erwin Harahap, Erniwati, Mangatur Naibaho, Tamsil Husni, Waris dan Fahmi Tanjung.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Umar mengapresiasi aksi mahasiswa terhadap tindakan yang mungkin tidak berkenan dengan pendapat seperti penolakan Omnibus Law.

"Jujur saya belum tahu secara keseluruhan isi Omnibus Law UU Cipta Kerja. Tapi kalau kita lihat keterangan-keterangan dibelakangnya, Omnibus Law adalah undang-undang yang ingin mengakomodir daripada angkatan kerja kita yang jumlahnya 9,6 juta orang," ujarnya.

Menurut Umar, sebelum menyampaikan permasalahan terhadap Omnibus Law, sebaiknya dilakukan pembahasan secara komprehensif pasal yang dianggap tidak mendukung rakyat.

"Harus dibahas dulu pasal Omnibus Law. Jika perlu, kita minta Pemerintah pusat dan DPR untuk menjelaskan apa itu Omnibus Law," ucapnya.

Sementara, Ketua DPRD Tebingtinggi Basyaruddin Nasution, mengatakan bahwa pihaknya siap meneruskan aspirasi ke Jakarta jika hasil yang dituangkan sudah dibahas bersama.

"Kami akan teruskan keberatan apapun yang akan disampaikan, tapi dengan konsep yang matang terhadap pandangan rancangan undang-undang Omnibus Law," katanya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini