Mahasiswa : Hak Pilih Warga Binaan Terabaikan di Pilkada Labura

Sebarkan:


LABURA |
Pemenuhan hak pilih bagi warga binaan yang sedang menjalani proses tahanan di lapas tidak terdata hanya karena Labuhanbatu Utara (Labura) tidak memiliki lapas tahanan.

Hal ini cukup mencederai Demokrasi di Labura, sebab sesuai kondisi kabupaten Labura adalah salah satu kabupaten hasil pemekaran dari kabupaten Labuhanbatu.

Demikian dikatakan Ketua Solidaritas Mahasiswa Anti Demokrasi Labura Maulidi Azizi , dalam relies  yang diterima wartawan, Selasa (20/10/2020) 

Menurutnya, saat ni publik mengetahui segala bentuk proses hukum pidana yang menjerat warga Labura diperoses di Labuhanbatu dikarenakan fasilitas Pengadilan, Polres sampai dengan Lapas tahanan bagi waga masyarakat Labura yang mengalami proses hukum/pidana diselesaikan di kabupaten Labuhanbatu.

Berdasarkan hal tersebut sudah barang tentu ada banyak warga masyarakat  Labura yang menjalani poroses penahanan di lapas labuhanbatu.

Dijelaskannya, sesuai dengan nota kesepahaan KPU dengan KEMENKUMHAM NO.22/PR.07-NK/01/KPU/VII/2018, NOMOR.M.HM-08.HH.05.05.TAHUN 2018. Tentang pemenuhan hak pilih bagi tahanan dan narapidana di lembaga permasyarakatan dalam pemilihan bupati.

Nota kesepahaman antara KPU-RI dgn KEMENKUMHAM dilakukan untuk menjamin dan memenuhi hak pilih bagi narapidana yang sedang menjalani tahanan di lapas, namun hal ini tidak berlaku di Kabupaten Labura hanya karena alasan tidak memiliki lembaga permasyarakatan.

Padahal nota kesepahaman ini hanya menjamin hak pilih bagi narapidana yang ditahan di lapas dan dalam nota kesepahaman ini tidak dijelaskan lapas yang dimaksud harus berada di Kabupaten atau lokasi pemilihan.

"Kami pikir tentang ketiadaan lapas di Labura membuat warga masyarakat Labura yang menjalani hukuman di lapas tidak memiliki hak pilih, ini hanya sebatas hasil pemikiran sendiri dan tidak didasari dengan aturan dan penelitian,"  tandas Maulidi Azizi.

Terpisah, Ketua KPUD Labura melalui Divisi Data James Ambarita  saat ditanya wartawan perihal tersebut menjelaskan,  telah diatur di PKPU  no 17 tahun 2020  perubahan ke dua tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar dalam pemilihan , ujarnya. (Indra)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini