Korupsi WTP III PDAM Tirta Kualo Rp1,9 M, Eks Direktur dan PPK Dipidana 2 Tahun, Rekanannya 1 Tahun

Sebarkan:



Sidang perkara korupsi dengan terdakwa Zaharuddin Sinaga selaku Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai dan Herianto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berlangsung secara virtual. (MOL/Ist)



MEDAN | Sidang perkara korupsi terkait pembangunan Water Treatment Plant (WTP) III dan pemasangan pipa distribusi utama sepanjang 600 meter di Lokasi WTP Beting Semelur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Kota Tanjungbalai telah berakhir di tingkat Pengadilan Tipikor pada PN Medan.


Ketiga terdakwa (berkas terpisah) masing-masing diyakini majelis hakim terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,9 miliar.


Yakni pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Terdakwa Zaharuddin Sinaga selaku Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai dan Herianto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis pidana masing-masing cuma 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 4 bulan kurungan.


Kedua terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp643.819.600. Apabila UP tersebut tidak dibayar selama 4 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya harus dirampas untuk negara. Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun.


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Sulhanuddin terhadap terdakwa Zaharuddin Sinaga dan Herianto lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Tanjungbalai Edward Sinurat. Sebab sebelumnya menuntut keduanya agar dipidana 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda  Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp643.819600. 


Apabila dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap belum dibayar, maka harta bendanya harus dirampas untuk negara. Bila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.


Kembalikan Uang Negara


Sementara untuk terdakwa Oktavia Sihombing selaku Direktur PT Andry Karya Cipta (AKC) divonis selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Oktavia tidak diwajibkan untuk membayar UP kerugian keuangan negara karena sudah melunasinya (dititipkan melalui Kejari Tanjungbalai, red) .


Terdakwa Oktavia sebelumnya dituntut pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.


"Iya, sudah diputus, Bang. Sikap kami sebagai penasihat hukum (PH) Oktavia, pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding," kata Tita ketika dikonfirmasi lewat pesan teks WhatsApp (WA), Sabtu malam (10/10/2020).


Sementara mengutip dakwaan, Oktavia selaku pemenang lelang menandatangani kontrak pekerjaan senilai Rp9,9 miliar  bersama Herianto, selaku PPK. Pekerjaan proyek bersumber dari penyertaan modal Pemko Tanjungbalai pada P-APBD TA 2012 sebesar Rp800 juta dan APBD TA 2013-2014 sebesar Rp10,2 miliar (total Rp11 miliar).

     

Namun setahu bagaimana Oktavia tidak menyelesaikan seluruh item-item pekerjaan dalam tempo 240 hari dan mengangkat Mahdi Aziz Siregar selaku Site Manager. Terdakwa selanjutnya mengalihkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain yaitu Hot Mangiring Sihotang. Pekerjaan tidak terlaksana sesuai spesifikasi perjanjian kontrak dan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. (RobS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini