Kepsek Ngaku Diberi Fee 3 Persen Proyek Kamar Mandi SMPN 3 NA IX-X Labura

Sebarkan:

KAMAR MANDI: Bangunan kamar mandi. 


LABURA | Pembangunan kamar mandi di SMP Negeri 3 Satu Atap di Dusun Montong, Desa Silumajang, Kecamatan NA IX-   X, Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ), Sumatera Utara menjadi guncingan masyarakat NA IX - X.

Pasalnya, kamar mandi senilai Rp 210 juta itu dikerjakan tanpa sumur bor, hingga kamar mandi yang telah selesai pekerjaannya setahun lalu  dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 tidak berfungsi.

Sebelumnya, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Satu Atap S..Sembiring mengaku hanya diberi fee 3 persen oleh pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut, padahal  proyek seharusnya swakelola atau dikerjakan pihak sekolah.

"Saya tidak dilibatkan dalam pekerjaan walaupun proyek itu swakelola, setelah kerjaan selesai pihak ketiga memberikan fee 3 persen kepada saya," kata S. Sembiring kepada wartawan kemarin di kediamannya.

Menanggapi itu, Ketua  LSM LPPAS RI Labura E. Sipahutar menyayangkan anggaran sebesar itu tapi tidak bermanfaat bagi anak siswa yang menuntut ilmu di sekolah tersebut.

"Seharusnya ada kebijakan Kepala Sekolah untuk membuatkan sumur bor kamar mandi itu, hingga bisa digunakan bagi siswa yang menuntut ilmu di sekolah tersebut",  kata E. Sipahutar, Senin (19/10/2020)

Ia menyebutkan, kegiatan yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan kabupaten Labuhanbatu Utara tahun 2019 diduga menyalahi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan.

"Ini jelas menyalahi peraturan, karena bukan dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan di Sekolah melainkan dikerjakan oleh pihak ketiga", tegas Ketua LSM tersebut.(indra/ka) 






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini