Kejaksaan Deliserdang Musnahkan Barang Bukti Perkara

Sebarkan:
DELISERDANG | Kejaksaan Negeri Deliserdang melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti sejumlah perkara di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri, Selasa (13/10/2020) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan oleh Plt Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Dwi Setyo Budi Utomo bersama para Kasi serta Kasubbagbin dan Pemeriksa Kejaksaan Negeri Deliserdang serta dihadiri oleh pihak Polres Deliserdang, BNN Kabupaten Deliserdang, Pengadilan Negeri Deliserdang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang.

Sementara, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Dwi Setyo Budi Utomo dalam sambutannya menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut.

Perkara yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi Medan/Mahkamah Agung RI yang sudah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde), diantaranya 114 berkas perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa kayu, egrek, baju, celana, senjata tajam dan barang bukti lainnya.

75 barang bukti berupa kertas, pulpen, handphone, kartu Joker, 10 unit mesin jackpot dan barang bukti lainnya.

Selain itu ada 276 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif barang bukti berupa, narkotika jenis sabu seberat 1.551 gram atau 1,551 k, narkotika jenis ganja seberat 367 gram, narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.841 butir, handphone, alat hisap sabu dan barang bukti lainnya.

Lalu, 1 perkara tindak pidana khusus dengan barang bukti berupa 2.386 slop atau 477.200 batang rokok merk L-4 yang diikati pita cukai palsu, 360 slop ata 72.000 batang rokok Bravo yang diikati pita cukai palsu, jumlah total sebanyak 549.200 batang rokok. 

Setelah ditumpuk barang bukti berupa narkoba dimusnahkan sebagian dengan cara dibakar. (Wan/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini