Kasus 64 Gr Sabu Oknum Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak Kabur, JPU Tidak Jujur?

Sebarkan:



Fransiska (kanan), JPU perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 64 gr ketika bersidang di PN Medan. (MOL/Ist)


MEDAN | Kasus percobaan atau  permufakatan jahat  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 64 gram untuk dijual disebut-sebut melibatkan oknum Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak Bonar Pohan, masih kabur.


Walau telah menanti sehari,  pejabat di lingkungan Kejati Sumut yang dicoba dikonfirmasi lewat pesan teks WhatsApp (WA), Jumat (2/10/2020) belum bisa memberikan jawaban pasti mengenai berkas Bonar.


Pasalnya pada persidangan di Cakra 2 PN Medan, Rabu (30/9/2020) lalu -dengan terdakwa Kiki dan oknum Panit Reskrim Jenry Hariono Panjaitan- majelis hakim diketuai Syafri Batubara menanyakan JPU Fransiska Panggabean tentang berkas oknum kanit.


Menurut keterangan kedua saksi dari Polda Sumut yang melakukan penangkapan, tim juga berhasil mengamankan Bonar Pohan dari tempat terpisah.  


"Belum terima SPDP-nya (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red) dari Polda Pak," kata oknum JPU berparas jelita itu menjawab pertanyaan hakim ketua tentang berkas atas nama Bonar Pohan, selaku Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak.


Dibantah Polda


Secara terpisah, Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi lewat pesan teks WhatsApp (WA), Kamis (1/10/2020) membantah keterangan oknum JPU Fransiska.


Nainggolan pun menyarankan agar media menanyakan berkas Bonar Pohan ke Kejati Sumut. 


"Menurut jaksa si Bonar Pohan tidak terbukti. Makanya dia (Bonar Pohan, red) tidak buat jadi terperiksa. Kan harus didukung bukti keterangan yang disampaikan tersangka kepada majelis (hakim, red) itu. Tanpa didukung bukti bisa fitnah," katanya.

Ditelusuri

Sementara JPU Fransiska yang dicoba dikonfirmasi, Kamis (1/11/2020) juga lewat pesan teks WA mengenai kebenaran statemennya tentang belum menerima SPDP atas nama Bonar Pohan dari penyidik Polda Sumut, belum memberikan komentar.

Secara terpisah Aspidum Kejati M Sunarto lewat pesan teks WA, Kamis siang mengatakan agar ditanyakan ke Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut.


PlT Kasi Penkum Karya Graham via ponsel pun belum bisa menegaskan apakah berkas SPDP oknum Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak belum diterima atau berkas kasusnya tidak lengkap (P-18), pengembalian berkas ke penyidik (P-19) atau seperti apa.


"Kalau begitu kutelusurilah dulu," pungkasnya. (RobS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini