Kapolres Labuhanbatu Gelar Konfrensi Pers Ungkap Kasus Narkotika Hasil Koordinasi Polda

Sebarkan:


LABUHANBATU
| Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kanit 2 Subdit I Ditres Narkoba Kompol Deddi Junaidi Harahap, Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kasat Reskrim AKP Parikesit menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkotika hasil koordinasi Dit Narkoba Polda Sumut dengan Polres Labuhan batu, Minggu (25/10/2020) di Lobi Ruangan Kapolres Labuhanbatu.


Dari gelar, Kapolres AKBP Deni Kurniawan menerangkan , 4 (empat) orang tersangka berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari jajaran Dit Narkoba Polda Sumut kepada Personil gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu.

Adapun 4 tersangka yang ditangkap yakni, berinisial MM (Muhamad Maulana) laki laki, sekira 35 tahun TKP di Jalinsum Aek Kanopan, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Tersangka Muhammad Maulana diketahui merupakan warga Bangunan, Jalan Tengku muda lamkuta Desa Utenbai, Kecamatan Bandar Sakti, Kota Loksumawe, Provinsi Aceh.

Kemudian,  inisial S (Sofyansah) (33) laki laki, Dusun 12, Desa Kota Datar, Kecamatan  Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

"Dari kedua tersangka ini berhasil disita 1 (satu) unit Mobil merek Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi BL 1823 LM oleh personil Polsek Kualuh Hulu," Jelas AKBP Deni.


Selanjutnya kata Kapolres, dari informasi kedua tersangka ini diperoleh informasi bahwa teman mereka sudah melintas duluan mengendarai 1 (satu) unit Mobil merek Honda Jazz warna Putih BK 1030 Q.

Sehingga, informasi tersebut diteruskan kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan yang kemudian memerintahkan personil piket fungsi dipimpin masing masing para Kasat yaitu,  Sat Lantas, Sat Narkoba dan Sat Reskrim turun melakukan pementauan di Jalinsum Labuhan Batu.

"Sekira Pukul 15.30 Wib oleh personil kita berhasil mengamankan mobil tersebut ketika melintas di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu tepat nya di jalan umum di depan Hotel Garuda,"beber Kapolres AKBP Deni.

Kemudian kata Kapolres, dari dalam mobil tersebut berhasil diamankan tersangka berinisial  M (Misbahudin alias Mis),laki laki, umur sekira 45 tahun warga Desa Baroh Blang, Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara dan inisial S (Suriadi ) alias Adi, laki laki, umur sekira 23 Tahun warga Desa Baroh Blang, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Adapun barang bukti yang diamankan personi dari para tersangka yakni, 4 (empat) bungkus plastik diduga berisikan narkotika jenis Sabu berat bruto 4270 gram, 1(satu) buah loadspeaker warna Hitam dibagian belakang mobil Honda jazz warna putih Nopol BK 1030 Q,2 (dua) buah dompet dan 3(tiga) unit Handphone.


Selanjutnya, hasil penangkapan tersebut akan dilaporkan Polres Labuhanbatu ke Dit Narkoba Polda Sumut yang telah mengikuti pergerakan ke dua unit mobil tersebut sejak dari titik keberangkatan taggal 24 Oktober 2020

"Kita pantau pergerakannya mulai dari daerah peurlak Aceh, yang mana narkotika sabu tersebut akan diedarkan di Bandar Lampung, dimana para tersangka di janjikan upah sebesar masing masing Rp 10 Juta,"punkas AKBP Deni.

Atas perbuatan ke 4 (empat) tersangka, peyidik menerapkan jeratan sangakaan dengan pasal 114 Sub 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Husin/Ginda)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini