Kajari Medan dan KPU Tandatangani Kerjasama Perdata dan TUN

Sebarkan:



Kajari Medan Teuku Rahmadsyah (ketiga dari kiri) dan Ketua KPU Kota Medan Agussyah (keriha dari kanan) seusai penandatanganan kerjasama. (Mol/Ist)


MEDAN | Kajari Medan Teuku Rahmatsyah dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik di Sekretariat Jalan Kejaksaan Medan, Kamis (22/10/2020) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).


Kerjasama di kedua institusi tersebut di antaranya pemberian bantuan hukum baik di dalam maupun luar pengadilan, khususnya terkait permasalahan menyangkut perdata dan TUN.


Selain itu juga dalam hal pemberian saran, pendapat, nasihat dan konsultasi hukum baik secara tertulis maupun lisan dan juga dapat bertindak selaku negosiator dan/atau mediator dalam hal perundingan dan kerjasama dengan pihak lain. 


Turut hadir dan mendampingi penandatangan perjanjian kerjasama di antaranya Kasi Perdata dan TUN Kejari Medan M Ilham, Kasi Intelijen Bondan Subrata serta para komisioner dan Sekretaris KPU Kota Medan.


Menurut Kajari Teuku Rahmatsyah menyatakan, melalui  perjanjian kerjasama sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) pihaknya siap membantu menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata dan TUN yang dihadapi oleh KPU Kota Medan sehubungan dengan pelaksanaan tugas pokok dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan 9 Desember 2020 mendatang. 


Pilkada Kota Medan


Mantan Kajari Pamekasan itu juga berpesan agar penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 dapat dilaksanakan dengan mematuhi Protokol Kesehatan. 


"Pilkada 2020 khususnya di Kota Medan harus suskes diselenggarakan secara tertib, dan kondusif tentu juga dengan penerapan protokol kesehatan dalam menghadapi Covid-19," tegasnya.


Hal tersebut juga dituangkan dalam Surat Jaksa Agung Nomor: B-320/A/SKJA/09/2020 tanggal 10 September 2020 tentang Optimalisasi penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.


Intinya penyelenggaraan pemilu dan seluruh pihak agar melaksanakan seluruh tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 sampai selesai dengan memperhatikan dan mengikuti protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Daerah (Perda) setempat. (RobS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini