Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Mantan Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut

Sebarkan:



Sidang lanjutan perkara korupsi senilai Rp202 miliar dan TPPU terkait skandal pembelian MTN 'akal-akalan' milik PT SNP oleh PT Bank Sumut berlangsung sampai malam. (MOL/RobS)



MEDAN  | Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan akhirnya memerintahkan JPU dari Kejati Sumut Hendrik Sipahutar agar menghadirkan mantan Direktur Bisnis dan Syariah PT Bank Sumut TM Jefry guna didengarkan keterangannya sebagai saksi.


Perintah itu disampaikan hakim ketua Sri Wahyuni Batubara menanggapi permohonan Eva, penasihat hukum (PH) terdakwa Maulana Akhyar Lubis selaku Pimpinan Divisi Treasury PT Bank Sumut dalam sidang yang berlangsung hingga, Kamis (8/10/2020) malam di Cakra 2.


Sebab fakta terungkap di persidangan, sejumlah petinggi di PT Bank Sumut turut andil sebelum dilakukan pembelian MTN belakangan diketahui tidak sesuai dengan dokumen data sebenarnya.


Sedangkan untuk pemberian kredit termasuk di bidang pembiayaan, pihak perbankan memiliki prinsip kehati-hatian, ada diatur dalam Kepdir Nomor 531 Tahun 2004.


Berusaha Melindungi


Pantauan di persidangan,  baik majelis hakim maupun JPU tidak percaya begitu saja dengan keterangan saksi Hifzan, selaku mantan Pimpinan Divisi Pengawasan PT Bank Sumut ketika itu. Saksi dinilai seolah melindungi unsur pimpinan di PT Bank Sumut.


Menurut Hifzan bahwa yang paling tepat dimintai pertanggungjawaban hukum adalah di Divisi Treasury PT Bank Sumut.


Ketika dicecar majelis hakim, bahwa sejumlah petinggi juga ikut menyetujui pembelian MTN milik PT SNP. Di antaranya Dirut PT Bank Sumut Edie Rizliyanto dan TM Jefry selaku Direktur Bisnis dan Syariah PT Bank Sumut. Saksi pun beberapa saat terdiam.


Di bagian lain saksi sebagai pengawas internal mengaku tidak tahu adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak akuntan publik Tarmizi.


"Majelis kami mohonkan agar Jefry dihadirkan, sebab pembelian MTN terjadi juga karena persetujuan Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut," pinta Eva dan hakim ketua Sri Wahyuni kemudian memerintahkan JPU untuk menghadirkan TM Jefry pada persidangan pekan depan.


Dalam kesempatan tersebut PH terdakwa Andri Irvandi memohon kepada majelis hakim agar juga memerintahkan JPU menghadirkan rekening koran Bank Mandiri milik Arief Effendi guna mengetahui aliran fee disebut-sebut 3 hingga 4 persen yang dikucurkan.


Selain tindak pidana korupsi, terdakwa Andri Irvandi selaku Direktur Capital Market MNC Sekuritas dan Maulana Akhyar Lubis selaku Direktur Divisi Treasury PT Bank Sumut (berkas terpisah) juga dijerat pidana pencucian uang alias TPPU. 


Kerugian keuangan negara mencapai Rp202 miliar akibat gagalnya PT SNP mengembalikan kredit kepada PT Bank Sumut. (RobS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini