GM Hairos Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan:

TERSANGKA: Waka Polrestabes, AKBP Irsan Sinuhaji dan Kasat Reskrim, Kompol Martuasah H Tobing saat merilis kasus penetapan tersangka terhadap GM Hairos

MEDAN | General Manager (GM) Taman Rekreasi Air Hairos berinisal ES ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Hal ini disebabkan kegiatan mengumpulkan orang yang dilakukan manajemen diketahui tidak mendapat izin dari tim gugus tugas Covid-19 Deliserdang dan melanggar protokol kesehatan (prokes).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Waka Polrestabes, AKBP Irsan Sinuhaji dan Kasat Reskrim, Kompol Martuasah H Tobing saat merilis kasus ini, Jumat (2/10/2020) di Mapolrestabes Medan mengatakan, belum lama ini tim mendapat informasi yang sempat viral adanya masyarakat yang berkumpul tidak mematuhi protokol kesehatan di Taman Rekreasi Air Hairos Jalan Djamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu.

"Menindaklanjuti informasi yang viral itu, tim kita menemui pihak manajemen untuk mengumpulkan keterangan," ujarnya.

Dari hasil interogasi didapat kesimpulan, kegiatan live DJ yang mengumpulkan banyak orang tersebut tidak mendapat izin rekomendasi dari gugus tugas Covid-19 Deliserdang.

"Pihak manajemen menurunkan harga tiket masuk yang seharusnya Rp 45 ribu menjadi Rp 22.500 untuk menarik minat pengunjung," katanya.

Di lokasi, lanjut Wakapolrestabes, saat itu juga tidak dilakukan physical distancing atau pembatasan fisik. Padahal, saat itu jumlah pengunjung membludak sampai 2800 orang. "Pihak manajemen juga tidak ada melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin. Begitu juga dengan izin keramaian dari pihak kepolisian," jelasnya.

Soal izin keramaian, kata Wakapolrestabes, saat ini Tim Propam Polrestabes juga sedang memintai keterangan Kapolsek Pancur Batu, Kanit Intel dan petugas piket.

"Kami terus berkordinasi dengan satgas Covid-19 Deliserdang. Untuk kasus ini, tersangka tidak ditahan, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan. Sedangkan untuk Hairos sudah disegel sejak kemarin," tukasnya.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 93 junto pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan junto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107  Menkes/382 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas mencegah Covid-19 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (ka)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini