Galian C Marak di Lahan Eks HGU PTPN II Tanggung Jawab Aparat

Sebarkan:


DELISERDANG
|  Aktivitas pengorekan tanah (Galian C) yang diperjualbelikan pihak- pihak tertentu di lahan Exs Perkebunan Nusantara II hingga kini masih berlangsung diantaranya di Kecamatan Limau Mungkur , Kebun Bandar Klipa Kecamatan Batang Kuis  Kabupaten Deliserdang. 


Setiap hari, ratusan truk menggangkut tanah hasil pengorekan keluar dari  lokasi. 

Terkait maraknya aktifitas galian C yang ada di lahan Exs HGU tersebut Kordinator Humas PTPN II Sutan Panjaitan pada  Jumat (30/10/2020) menegaskan, pihak PTPN II membantah kalau pihaknya yang harus bertanggung jawab pasalnya PTPN II selalu melakukan pelarangan pada kegiatan dilahan eks HGU tersebut baik untuk digarap ataupun di lakukan kegiatan pertambangan ilegal dan hal ini juga sudah dilaporkan kepada pihak aparat terkait tentang aktivitas ilegal yang berada di lahan  Exs HGU PTPN  II tersebut. 

Mengenai status lahan tempat aktifitas Galian c ilegal di wilayah Kebun Bandar Klippa dan Kebun Limau Mungkur ini merupakan lahan exs HGU PTPN II yang sejak tahun 2003 masa hak guna usahanya telah berakhir. 

Namun sebelum adanya izin pelepasan dari Kementerian BUMN dan Instansi terkait  pihak PTPN II masih bertanggungjawab atas lahan tersebut dan kini PTPN II masih tetap mengajukan lahan tersebut untuk perpanjangan hak guna usahanya kepada BPN,  namun karena  pada saat itu team B Plus merekomendasikan lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat baik perorangan maupun kelompok. 

"Lahan exs HGU yang dimaksud belum ada  kepastian status dan masalah ini sudah mengambang selama 13 tahun berlalu," ucap Sutan. 

Ditegaskan Sutan, PTPN II sangat menyayangkan dengan pernyataan pihak tertentu yang menyalahkan PTPN II dalam hal pengawasan lahan eks HGU ini. 

"Seharusnya bukan PTPN II saja yang harus mengawasi lahan negara tersebut, tetapi semua pihak baik penegak hukum maupun pemerintah Daerah yang terkait dalam hal pecegahan ataupun penindakannya.
Sekali lagi PTPN II menegaskan kalau aktivitas galian C maupun penggarapan di atas lahan eks HGU PTPN II bukan sepenuhnya tanggung jawab PTPN II saja," tambah Sutan. 

Dijelaskan Sutan, sesuai aturan hukum dan undang undang sudah dijalankan, PTPN II melaporkan setiap kegiatan ilegal tersebut ke aparat terkait untuk diproses secara hukum. 

"Kalau kami bertindak sendiri nanti bisa menyalahi hukum, kami hindari hal tersebut  terkait adanya pernyataan dari pihak tertentu di pemberitaan yang menyudutkan PTPN II baiknya memahami dulu status lahan yang dimaksud jangan asal tuding saja tanpa mengetahui materinya," pungkas Sutan. (wan/ka) 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini