Dugaan Tak Miliki Izin dan Buang Limbah ke Sungai, Pemko Tanjung Balai Diminta Tindak Tegas PT Mitra Bahari

Sebarkan:
Lokasi gudang PT Mitra Bahari, Kota Tanjung Balai, Sumut.
TANJUNGBALAI | Pjs Wali Kota Tanjung Balai Ismael P Sinaga harus memberikan tindakan tegas terhadap pihak pengusaha gudang PT Mitra Bahari.

Pasalnya, gudang milik PT Mitra Bahari yang berlokasi di Kecamatan Teluk Nibung tersebut diduga tidak memiliki izin lengkap yaitu SIUP, AMDAL, UK-UPL dan izin lingkungan hidup.

Demikian dikatakan D.Sinurat selaku Wakil Ketua PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Kota Tanjung Balai, Sabtu (10/10/2020) kepada wartawan.

Dikatakan Sinurat, terbongkarnya kedok pengusaha gudang PT Mitra Bahari yang bergerak di bidang Eksport Import hasil laut itu karena adanya demo sekelompok massa yang mengatasnamakan KP2R (Koalisi Pemuda Peduli Rakyat).

"Didalam tuntutan mereka saat menjalankan aksi demo didepan Kantor Dinas Lingkungan hidup dan depan gudang PT Mitra Bahari pada Kamis (8/10) yang lalu mendesak Pemko Tanjung Balai untuk menindak tegas pemilik gudang PT Mitra Bahari karena membuang limbahnya ke sungai, dan diduga tidak memiliki izin lengkap," ujar Sinurat.

Dirinya sangat menyesalkan tindakan pengusaha PT Mitra Bahari karena lokasi gudang tersebut tepat berada di bibir Sungai Asahan, sehingga dengan seenaknya membuang limbah hasil produksinya ke sungai.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 36 ayat (1), tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL dan izin lingkungan. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 milyar," kata Sinurat.

Untuk diketahui, aktifitas gudang PT Mitra Bahari yang diduga membuang limbah hasil produksinya ke sungai sudah sangat meresahkan warga.

Akibat keresahan tersebut, beberapa perwakilan warga yang tergabung dalam KP2R (Koalisi Pemuda Peduli Rakyat) melakukan aksi demo ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Tanjung Balai.

Koordinator Aksi Mahmuddin (Kacak Alonso) dan Raja Erwin, dalam orasinya mendesak instansi terkait untuk merespon keresahan warga akibat aktifitas gudang yang membuang limbahnya ke sungai.

Selain membuang limbahnya ke sungai, diduga gudang PT Mitra Bahari tidak mengantongi izin lengkap seperti AMDAL, UKL dan UPL serta izin lingkungan.

Terpisah, Pemko Tanjung Balai melalui Kadis Perizinan Terpadu Edwar Syah saat dihubungi wartawan, Sabtu (10/10/2020) menjelaskan bahwa konsultan pengusaha gudang PT Mitra Bahari pernah datang ke Kantor Dinas Perizinan dan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk berkoordinasi terkait dokumen UKL, UPL dan AMDAL.

"Tetapi sampai saat ini pihak pengusaha gudang PT Mitra Bahari belum ada menyerahkan dokumen tersebut. Pada intinya, pihak pengusaha belum pernah melakukan penyerahan berkas ke Dinas Perizinan untuk melakukan proses perizinan lengkap," ujar Edwar Syah.

Sementara itu, pihak Pengusaha gudang PT Mitra Bahari ketika ingin dikonfirmasi wartawan tidak berhasil. Menurut pengakuan salah seorang karyawannya, pengusaha sedang pergi keluar kota. (Surya/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini