Dugaan Mark Up Ratusan Juta Dana Revitalisasi, Eks Kepala SMAN 1 Babalan Langkat Terkesan Kebal Hukum

Sebarkan:
SMAN Babalan Langkat.
LANGKAT | Dana revitalisasi dua ruang kelas belajar lantai 1 dan lantai 2 yang terkucur ke SMAN 1 Babalan Langkat senilai Rp 820 juta pada anggaran tahun 2016 lalu yang dikelola eks Kepala SMAN 1 Babalan berinisial S diduga terdapat kelebihan anggaran sekitar Rp 300 jutaan.

Hal ini dikatakan sumber Metro Online, Kamis (22/10/2020). Menurut sumber, pengelolaan dana revitalisasi tersebut dikelola oleh eks Kepala SMAN 1 Babalan sendiri, tanpa melibatkan orang tua murid dan lainnya.

"Dana untuk pembelian material bangunan dua ruang kelas tersebut diduga terdapat mark-up didalamnya," ujar sumber.

Meski sang eks Kepala SMAN 1 Babalan yang telah pensiun pada 8 Oktober lalu pernah diperiksa penegak hukum atas dugaan mark-up dana revitalisasi tersebut, namun sampai saat ini dirinya masih santai bagikan tidak ada kejadian.

"Dia terkesan kebal hukum," sebut sumber tersebut.

Sementara, salah seorang ahli bangunan di Teluk Aru, Zainul Azhar baru-baru ini mengatakan, jika pembangunan gedung kotak bertingkat tanpa sekat kamar, yang artinya hanya bangunan kotak sabun, biaya material dan upah kerja menelan biaya sebesar Rp 2 juta per meter kwadrat.

Dan jika volume bangunan kedua gedung bertingkat tersebut lebar 8 meter dan panjang 18 meter ditambah teras maka volume bangunan kedua gedung tersebut 180 meter kwadrat, jika dikalikan 2 juta maka biaya material dan upah sebesar Rp 360 juta.

"Kemudian, mengenai mobilair untuk dua ruang kelas belajar atas bawah ditafsir menelan biaya sebesar Rp 60 juta, maka biaya material dan upah serta biaya mobilair ditafsir sebesar Rp 420 juta rupiah," terang sumber sembari berharap agar penegak hukum periksa eks Kasek SMAN 1 Babalan Langkat.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut melalui Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Langkat, Ichsanul Arifin Siregar saat dikonfirmasi Metro Online mengaku, permasalahan itu kepala sekolah tidak pernah melaporkan kepada dirinya.

"Jika terbukti ada dugaan mark up pengelolaan dana tersebut, bukan kapasitas saya untuk memeriksa, itu kapasitas inspektorat. Apabila terbukti ada unsur mark up, maka kepala sekolah bisa mengembalikan temuan kelebihan dana tersebut ke rekening negara. Bila tidak mengembalikan sesuai waktu yang ditentukan, maka itu menjadi urusan pihak penegak hukum," ujar Ichsanul. (Lkt-1/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini