Dua Pencuri Sepeda Motor di Tebingtinggi Ditangkap Polisi, Ini Video Pencuriannya

Sebarkan:
TEBINGTINGGI | Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap 2 orang pria yang diduga melakukan pencurian sepeda motor.

Penangkapan dilakukan sesuai laporan korban Marisya (23), warga Paya Lombang, Serdang Bedagai, dengan Nomor: LP/425/X/2020/SU/Res T.Tinggi/SPKT TT, Tanggal 5 Oktober 2020. 

Kedua pelaku yang ditangkap yakni Mose Dayan Situmorang alias Mose (22), warga Jalan Siantar Kota Tebingtinggi dan Herman Damanik alias Peok alias Gagap (28), warga Jalan Letda Sujono, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arif melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, menjelaskan, pencurian sepeda motor ini terjadi Senin (5/10/2020) di Jalan Patriot Kota Tebingtinggi.

"Korban Marisya yang kehilangan sepeda motor, langsung membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi. Lalu, Sat Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan," ungkapnya, Jumat (9/10/2020).

Kemudian, pada Jumat 9 Oktober 2020 dini hari, personel menangkap pelaku bernama Mose yang sedang berada di pinggir Jalan SM Raja Kota Tebingtinggi.

Saat diinterogasi, Mose mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor bersama rekannya Herman Damanik. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap Herman di Jalan Letda Sujono.

"Kedua pelaku curanmor ini langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Tebingtinggi guna proses selanjutnya," ujar AKP Josua Nainggolan. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini