Diupah 2 Juta, Pengantar Mobil Curian Ditangkap Polisi

Sebarkan:
Tersangka
DELISERDANG | Eka Syahputra (40), warga Jalan Rahmat Pasar IX Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumut, terpaksa merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Delitua.

Pasalnya, dia ditangkap polisi saat mengantarkan mobil curian milik M. Ikhsan Sarqowi (33), warga Tanah Karo, Jumat (2/10/2020).

Informasi yang dihimpun di Mapolsek Delitua, Minggu (4/10/2020) kejadian berawal saat korban M Ikhsan tiba di Medan dan singgah di sebuah rumah makan bersama rekannya serta memarkirkan mobil L-300 di pinggir jalan.

Selesai makan, korban terkejut karena melihat mobilnya melaju dengan kencang, sedangkan kunci kontak mobilnya masih dipegangnya.

Sadar mobilnya dicuri orang, korban berusaha mengejar dengan menggunakan kendaraan milik rekannya, mengarah ke Simpang Tuntungan menuju Tanjung Anom.

Namun korban dan rekannya tidak berhasil mengikuti mobilnya. Mereka langsung mengabari rekan satu Community Mobil Pick Up.

Waktu berselang, korban mendapat informasi bahwa mobil yang diduga milik korban melintas di Pangkalan Susu Kabubaten Langkat. Kemudian korban menyuruh temannya tersebut untuk mengejar mobil tersebut.

Menerima kabar kalau mobil dan tersangka sudah ditemukan, maka korban pun langsung membuat laporan resmi ke Polsek Delitua dengan Nomor LP: 1087/K/X/2020/SPKT/SEK DELTA.

Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Delitua langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP.

Berdasarkan hasil penyelidikan, informasi dari rekan korban bahwa mobil L-300 dan tersangka sudah diamankan di Polres Aceh Tamiang, setelah menabrak tiang besi di pinggir jalan di Aceh Tamiang.

Lalu, Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Martua Manik dan Panit opsnal Ipda Elia Karo-Karo langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud dan menangkap tersangka.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya disuruh mengantarkan mobil tersebut ke Kuala Simpang oleh seseorang berinisial D dengan upah sebesar Rp. 2.000.000, dengan panjar Rp. 500.000 dan sisanya akan dilunasi sebesar Rp 1.500.000 setelah bertemu dengan pembeli yang menunggu di Kuala Simpang Perbatasan Aceh.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik membenarkan penangkapan tersangka pencurian mobil L.300 tersebut.

"Tersangka dan barang bukti 1 unit mobil Pick Up L-300 Nopol BK 9267 XT sudah diboyong ke Mapolsek Delitua guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Martua Manik.

Dijelaskan Martua, tersangka sudah tiga kali mengantarkan mobil curian ke Aceh Tamiang dengan upah 2 juta dari berinisial D. (Jassa/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini