Ditangkap Warga di Simpang Selayang, Dua Pelaku Jambret Meringkuk di Polsek Delitua

Sebarkan:

Kedua pelaku



DELITUA |
Team Anti Bandit (tekab) Polsek Delitua Polrestabes Medan, amankan 2 dua tersangka Perampas Handphone milik indah lestari sinulingga (21) warga Jalan Anggrek Raya no. 24 Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat (23/10/2020).

Tersangka berinisial BB (17) warga linkungan VI Gang Kebun Sayur Kelurahan Delitua Kecamatan Delitua dan berinisial D (20) warga Jalan Besar Delitua Gang Benteng no 107 Desa Mekar Sari kecamatan Delitua.

Tersangka ditangkap atas laporan korban dengan nomor LP /1171/ K / X / 2020 / SPKT / Sek Delta, tanggal 23 Oktober 2020.

Informasi yang dihimpun Metro Online di Mapolsek Delitua, Jumat (23/10/2020) sekira pukul 17.00 wib, berawalnya kejadian itu pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 sekitar pukul 00.30 wib di jalan Setia Budi simpang Asisi kelurahan Simpang Selayang Kecamatan MedanTuntungan.

Dimana pada saat itu korban mau pulang kerja dan sedang menunggu becak di pinggir jalan. Kemudian kedua pelaku yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor berboncengan langsung merampas handphone korban dari tangan korban.

Dan korban sempat menarik jaket salah satu pelaku dan berteriak maling. Kemudian korban pun terseret dan terjatuh. Pelaku berhasil membawa handphone merk Lava Iris 88 milik korban. Namun saat pelaku berusaha melarikan diri, warga sekitar menangkap pelaku, dan kemudian menghubungi Polsek Delitua.

Menerima informasi warga, maka Unit Reskrim Polsek Delitua langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), dan sesampainya di TKP petugas mendapati ada dua pelaku dalam kondisi mengalami luka luka akibat terjatuh sewaktu berusaha melarikan diri.

Kapolsek Delitua AKP.Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martua Manik ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua tersangka perampasan Handphone tersebut. Dia menjelaskan, kedua tersangka berikut barang bukti sudah diboyong ke Mako Polsek Delitua guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua tersangka berikut barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor honda varia BK 6587 AGR yang digunakan tersangka saat melakukan kejahatan sudah diboyong ke komando untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Dan ketika kedua pelaku diinterogasi pelaku mengakui perbuatanya dan menerangkan bahwa handphone milik korban dibuang saat berusaha melarikan diri," jelas Kanit Reskrim.(Jassa) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini