Dinilai Tak Kooperatif, Tersangka Kasus Korupsi Rp 2,4 Milyar di Disdik Tebingtinggi Ditahan Jaksa

Sebarkan:
Tersangka EE saat digiring oleh Tim Pidsus Kejari Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi, Sumut, melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka korupsi bernama Efni Efrida (EE), Rabu (14/10/2020) sore sekira pukul 17.30 WIB.

Diketahui, EE terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku panduan pendidikan pada Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi TA 2020, yang merugikan negara sebesar Rp 2,4 milyar.

Dalam perkara tersebut, Kejari Tebingtinggi telah menetapkan 3 tersangka yakni Kepala Dinas Berinisial PS (PPK), M selaku PPTK dan EE selaku Kabid di Dinas Pendidikan (Pelaksana Kegiatan).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada bulan September lalu, ketiganya tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif dalam pemeriksaan dan berjanji akan mengembalikan kerugian negara.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, EE dinilai tidak kooperatif dan kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit kepada penyidik di Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tebingtinggi.

Hal itu mempersulit penyidik untuk memperoleh bukti-bukti baru guna mengupas tuntas perkara korupsi tersebut.

"Tersangka EE tidak kooperatif selama diperiksa. Pada pemeriksaan hari ini, EE ditahan karena dikwatirkan akan  melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Kepala Kejari (Kajari) Tebingtinggi Mustaqpirin kepada Metro-online, Rabu (14/10/2020) malam.

Dijelaskan Mustaqpirin, saat ini EE telah dititipkan di lapas wanita Kota Tebingtinggi selama 20 hari setelah dilakukan Rapid Test Virus Covid-19.

"Selanjutnya, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke PN Tipikor Medan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Tebingtinggi menetapkan 3 orang pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Tebingtinggi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Ketiganya yakni PS, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Tebingtinggi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), M Kepala Seksi Kurikulum selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan) dan E Kabid Disdik selaku Manager Dana BOS.

Kasus dugaan korupsi ini terkait pengadaan buku panduan pendidik SD (Sekolah Dasar) dan SMP (Sekolah Menengah Pertama) pada Disdik Kota Tebing tinggi Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp 2,4 miliar.

Demikian diinformasikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Agus Sahat  Lumban Gaol kepada wartawan di Kejatisu, Selasa (15/9/2020) sore.

Disebutkan Dwi, dalam kegiatan pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP pada Disdak Kota Tebingtinggi TA 2020 sebesar Rp 2,4 miliar, diduga terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. 

Pada proses pencairan dana buku tersebut, diduga tidak ada dibeli dan belum disalurkan ke 76 sekolah SD dan 10 SMP, sehingga untuk proses pembayaran buku tersebut tidak dapat dilakukan pembayaran.

Setelah dilakukan pencairan diduga tidak dibayarkan langsung kepada penerbit buku yaitu PT TS dan PT A.

"Pembayaran kepada PT TS dan PT A diduga memakai dana BOS yang diminta kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP," ujarnya.

Menurut Asintel, dalam kasus dugaan korupsi tersebut perbuatan para tersangka dikenakan dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 56 ayat 1 KUHP.

"Dalam penanganan kasus ini, Tim Jaksa Penyidik Kejari Tebingtinggi telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait," kata Dwi Setyo.

Dalam kasus ini, pihak Disdik Kota Tebingtinggi, telah dua kali mengembalikan uang kerugian negara yakni sebesar Rp 850 juta dan Rp 810 juta ke kas negara melalui Kejari Tebingtinggi, sehingga total pengembalian kerugian negara berjumlah Rp 1,660 milyar. (Sdy)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini