Diduga Lagi Asyik Nyabu, Warga Paluta ini Diborgol Personil Polsek Padang Bolak

Sebarkan:


PALUTA
| Personil Polsek Padang Bolak Resort Tapanuli Selatan amankan tersangka dugaan penyalahgunaan Narkoba inisial PAM Simamora (32) alias Polo warga Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Padang Lawas Utara (Paluta) Sabtu, (24/10/2020)

Adapun kronologis penangkapan yang di sampaikan Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar kepada metro-online, tersangka Polo diamankan personilnya diduga saat mengkonsumsi narkoba jenis shabu bersama dengan 4 orang temannya di salah satu kebun sawit milik warga didesanya.

"Namun empat orang kawannya kabur dari TKP saat penggerebekan dan personil kita juga sempat melakukan pengejaran, namun kawan kawannya berhasil lolos,"jelas AKP Zulfikar.

Ditambahkannya, dari tangan tersangka Polo berhasil diamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik transparan di duga berisikan narkoba jenis sabu sabu, 1 unit timbangan elektrik (skile), 1 buah gunting, 1 buah pipet plastik yang telah di bentuk, 1 buah botol aqua dalam bentuk bonk, 1 buah kaca firex, 2 buah mancis dan 2 bungkus plastik ukuran besar yang berisikan plastik transparan kecil.

"Tersangka dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pembuatan LP,"kata Kapolsek AKP Zulfikar.

Penangkapan tersangka Polo juga telah dituangkan dalam Laporan Polisi nomor : LP / 220 / X / 2020 /Reskrim tanggal 24 Oktober 2020 dengan atas nama pelapor Aiptu Sopian Harahap.

Sementara itu, Kanit Reskrim Ipda Hendra Anil Siregar dikonfirmasi mengatakan, personil penyidik sedang melengkapi mindik, memeriksa saksi dan tersangka, sita barang bukti untuk limpahkan berkas dan koordinasi pegembangan dengan Sat Resnarkoba Polres Tapsel.(GNP/Ginda)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini