PADANG LAWAS| Polres Padang Lawas (Palas) berhasil mengungkap kasus pencurian 2 ekor ternak Sapi sebagai tindak lanjut LP/161/X/2020/SUMUT/ PALAS / SPKT tanggal 24 Oktober 2020 yakni, atas nama pelapor Insan Nasution warga Desa Batang Bulu Tanggal, Kecamatan Lubuk Barumun yang juga TKP. Dalam keterangan pers Kapolres Palas yang disampaikan melalui Kasat Reskrim Iptu Aman Putra B, Selasa (27/10/2020).
Pengungkapan kasus pencurian ternak sapi tersebut dilakukan oleh anggotanya dan dipimpin langsung Kanit II Ipda Budi C Nasution.
"Sesuai LP yakni, dugaan tindak pidana pencurian ternak sapi sebanyak 2 ekor dan pasal yang di persangkakan 363 ayat (1) angka 1e KUHP dan 480 KUHP,"ungkap Iptu Aman.
Diterangkannya, pengungkapan kasus itu berawal pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekira pukul 19.00 Wib, personilnya melakukan penangkapan terhadap dua orang diduga sebagai pelaku atas nama M Siregar (21) dan P Siregar (47).
"Penangkapan diduga pelaku M Siregar dan P Siregar di lakukan di Desa Batang Bulu Tanggal, Kecamatan Lubuk Barumun malam pada tanggal 26 Oktober 2010 sekira pukul 23.00 Wib," terang Kasat.
Lalu katanya, setelah melakukan pengembangan terhadap M Siregar dan P Siregar. Selanjutnya, personilnya melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku P Nasution di Desa Pasar Ujung batu, Kecamatan Sosa.
"Berdasarkan laporan korban Insan Nasution ke Polres Padang Lawas, pada hari Sabtu tanggal 24 oktober 2020 dimana pelapor melaporkan tentang terjadinya pencurian sapi milik korban sebanyak 2 ekor pada hari selasa tanggal 13 Oktober 2020,"jelas Iptu Aman.
Kemudian kata Iptu Aman, dari hasil penyelidikan pihaknya, diketahui bahwa sapi milik korban ada pada diduga pelaku P Siregar , karena usai diduga pelaku M Siregar dan P Nasution mencuri 2 ekor sapi milik korban, kemudian mereka menjualnya kepada diduga pelaku P Siregar.
Atas perbuatan yang diduga para pelaku pencurian yang telah ditahan diMapolres Palas yakni, diduga pelaku P Siregar di sangkakan dengan pasal 480 KUHP, sedangkan diduga pelaku M Siregar dan P Nasution disangkakan dengan pasal 363 KUHP.
Adapun barang bukti yang diamankan atas pengungkapan kasus tersebut yakni, 2 ekor sapi jantan hasil curian dan 2 unit Hp milik diduga pelaku yang digunakan untuk transakasi sapi hasil curian.(GNP/Ginda)