Buruh yang Menolak UU Cipta Kerja Disarankan Ajukan Gugatan ke MK

Sebarkan:


Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin

MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, menyarankan agar para buruh yang berdemo menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya sarankan agar para elemen buruh yang menolak Omnibus Law untuk menggunakan haknya menggugat undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui yudisial review," katanya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (12/10/2020).

Martuani berharap dengan pengajuan gugatan ke MK itu akan terciptanya situasi Kota Medan yang kondusif tanpa adanya campur tangan para pelaku-pelaku anarkis saat demo tersebut.

"Dalam kasus kerusuhan demo Omnibus Las di Gedung DPRD Sumut sebanyak 27 pendemo ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan aksi pelemparan dan pembakaran," tegasnya.

Irjen Martuani Sormin mengimbau seluruh pelajar dari tingkat SMP, SMA, dan SMK, untuk tidak ikut dalam aksi demo Omnibus Law karena disusupi kelompok tidak bertanggungjawab.

"Para pelajar ini tidak tahu apa-apa mengenai aksi demo tersebut. Kasihan anak-anak sejak kecil diajarkan demo anarkis," pungkas Martuani. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini