Berkunjung ke Samosir Harus Tunjukkan Rapid Tes Negatif

Sebarkan:

Pjs Bupati Samosir Lasro Marbun memimpin pelaksanaan rapat penanganan Covid 19 di Aula kantor Bupati Samosir Kecamatan Pangururan pada beberapa waktu lalu.

SAMOSIR |
Bagi pengunjung yang datang ke Samosir, harus menunjukkan hasil rapid tes PCR negatif. Dengan harapan untuk dapat menekan dan menghempang penyebaran Covid 19 di Kabupaten Samosir.

         Hal itu diungkapkan Pjs Bupati Samosir Lasro Marbun, Rabu (14/10) di Pangururan. Selain itu, Pemkab Samosir juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No: 800/3790//SEKRE/X/2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Adaptasi Kebiasaan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Khusus Pelaku Perjalanan ke Samosir.

           Masih kata Pjs Bupati Samosir, aturan dikeluarkan berdasarkan hasil rapat evaluasi yang dihadiri Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid 19 Kabupaten Samosir. “Surat edaran tersebut sebagai bentuk ajakan Pemkab Samosir agar semua masyarakat dapat terus bergotong royong mencegah penyebaran Covid-19,”ujarnya.

            Menurutnya, ketentuan tertulis, bagi warga pendatang atau tamu dari luar Samosir harus menunjukkan hasil RT-PCR swab negatif, bila belum melakukan tes bisa diperiksa oleh petugas yang dihunjuk Pemkab Samosir dengan biaya sendiri. Apabila pengunjung tidak bersedia dilakukan RT-PCR, maka pengunjung akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan memasuki Kabupaten Samosir.

             Sementara bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan BUMD harus menunjukkan surat tugas yang ditandatangani pejabat setara eselon.(HJ)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini