Bawa Sabu di Tebingtinggi, 2 Warga Siantar Ditangkap Polisi

Sebarkan:
Kedua pelaku.
TEBINGTINGGI | Petugas Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap 2 orang pria, karena kedapatan membawa sabu, Senin (12/10/2020).

Kedua pria bernama Dody Manurung (36) dan Hendra (39), merupakan warga Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Mereka ditangkap di Jalan Meranti, Kelurahan Bagelen, Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, dengan barang bukti berupa sabu seberat bersih 4,56 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah Hp dan 1 unit sepeda motor.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.

"Petugas yang mendapat informasi transaksi narkotika, langsung melacak ke Jalan Meranti dan menghentikan 1 unit sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku," ujar AKP Josua kepada Metro-Online, Jumat (16/10/2020).

Saat ditanyakan identitas, pelaku Dody terlihat membuang 1 plastik kresek warna hitam, yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik transparan berisi sabu.

Petugas langsung menggeledah badan kedua pelaku, namun tidak ditemukan narkotika. Petugas pun meminta pelaku Hendra membuka jok sepeda motor.

Lalu, didalam jok tersebut, ditemukan barang bukti lainnya yakni 1 buah timbangan digital dan 1 buah Hp.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama panggilan Eko (Belum tertangkap).

"Kedua pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk diproses," kata Josua. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini