Animo Masyarakat Tinggi dalam Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Samsat Tebingtinggi

Sebarkan:
UPTD Samsat Tebingtinggi
TEBINGTINGGI | Animo masyarakat wajib pajak kendaraan dalam agenda pemutihan denda di UPT Samsat Tebingtinggi meningkat pesat, sejak dibuka di hari pertama, Senin (19/10/2020).

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dalam Pergubsu No. 45 Tahun 2020 disambut positif oleh warga Tebingtinggi.

"Antusiasnya tinggi. Karena buka pukul 09.00 WIB sampai dengan jam Pukul 10.00 WIB tadi, sudah ada 80 wajib pajak yang datang ke Samsat. Padahal biasanya, jumlah 80 wajib pajak itu baru bisa didapat dalam satu hari pelayanan," ujar Kepala UPT Samsat Tebingtinggi Ita Savitri di ruangan kerjanya, Senin (19/10/2020) siang.

Tanpa penyelenggaraan pemutihan denda, menurut Ita, tingkat kesadaran wajib pajak di Kota Tebingtinggi memang sudah tinggi. Namun, dengan adanya program ini semakin mendorong masyarakat yang menunggak pajak, untuk membayarkan kewajibannya tanpa khawatir soal denda.

"Kalau kita di Tebingtinggi, tingkat kesadarannya wajib pajak-nya tinggi. Kalau kami hitung hampir 70 persen pemilik kenderaan rutin membayar pajak tiap tahun. Makanya tadi, wajib pajak yang berkasnya mengikuti pemutihan hanya 11 kenderaan," ujar Ita.

Agenda pemutihan denda ini dilaksanakan dengan dua gelombang. Gelombang pertama sendiri dimulai sejak tanggal 19 Oktober 2020 sampai dengan 14 November 2020.

Dikatakan Ita, adanya Pandemi Covid-19 membuat target pembayaran pajak dari wajib pajak kenderaan dalam agenda pemutihan ini diturunkan. Tetapi kembali, harapan pemerintah agar masyarakat menunaikan kewajibannya tetap dinantikan. 

"Kita prediksi meningkat di akhir-akhir agenda pemutihan," katanya.

Dalam agenda pemutihan ini, Ita meluruskan bahwa denda pajak yang akan diputihkan hanya dalam masa satu STNK.

"Banyak yang bertanya, bagaimana bila pajak kenderaan tertunggak sampai 10 tahun? Nah, wajib pajak hanya membayar maksimal 5 tahun atau satu kali STNK. Jadi dia nggak disuruh bayar pajak sampai 10 tahun. 5 tahunnya aja," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) melaksanakan program pemutihan atau keringanan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai 19 Oktober 2020-14 November 2020.

Pengumuman tersebut disampaikan Plt Kepala BPPRD Sumut Riswan dalam konferensi pers di Gedung Samsat Medan Selatan, Jumat (16/10/2020) sore.

Dalam paparannya, Riswan menyampaikan bahwa pelaksanaan pemutihan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB tahun 2020 berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hal ini dalam upaya memberikan kesempatan kepada masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan, mengingat di masa pandemi Covid-19, penerimaan daerah dari sektor ini menurun seiring kondisi ekonomi rakyat yang kurang baik.

"Terkait masa pandemi Covid-19, kita berupaya memberikan stimulus kepada masyarakat. Mungkin dengan kondisi yang ada, masyarakat menunda pembayaran pajaknya," ujar Riswan.

Dengan begitu, lanjut Riswan, masyarakat yang mungkin harus membayar denda PKB dan BBNKB karena penundaan tersebut, bisa melunasi kewajiban pokok pajak kendaraannya.

"Kemudian terkait optimalisasi pendapatan daerah, jadi dari pelaksanaan stimulus ini kita berharap pendapatan PKB dan BBNKB dapat meningkat," jelasnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini