Anak 12 Tahun dan Ibunya Dianiaya Opung di Sergai, Ini Pemicunya

Sebarkan:
Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol memaparkan kasus kekerasan terhadap anak.
TEBINGTINGGI | Salmon Panjaitan alias Opung Jait (62), ditangkap petugas dari Satreskrim Polres Tebingtinggi, Jumat (23/10/2020) malam.

Salmon ditangkap di kediamannya di Dusun Pekan Sei Birung, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai, Sumut.

Penangkapan berdasarkan laporan nomor: LP/458/X 2020/RES T. TINGGI/SPKT TEBING TINGGI tanggal 22 Oktober 2020 dan LP/467/X 2020/RES T. TINGGI/SPKT TEBING TINGGI tanggal 24 Oktober 2020 dengan pelapor Soni Ria Hutasoit.
 
Pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap anak 12 tahun bernama David Sitohang di tempat bilyar Mona Lisa Br Situmorang di Dusun Pekan Sei Birung, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Sergai, Rabu (21/10/2020) sekira pukul 21.50 WIB.
Tersangka
Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol dalam konferensi pers, Sabtu (24/10/2020), menjelaskan, kejadian berawal saat korban David datang ke tempat bilyar.

Tidak lama kemudian, Opung Jait juga datang ke tempat bilyar tersebut. Sesaat kemudian, David mencoba bermain bola bilyar dan tidak sengaja bola yang disodok keluar dari meja dan mengenai tangan Opung.

Lalu, Opung Jait marah-marah sambil mengatakan, "Kenapa Opung kau lempar dengan bola bilyar?,". David menjawab, "Tidak sengaja pung,".

Opung Jait mengatakan, "Masak kau gak sengaja melempar opung?," sambil emosi langsung mendekati David, lalu menangkap baju dan meninju wajah David berulang-ulang hingga menangis.

Tak sampai disitu, Opung Jait juga mengangkat tubuh David dan mengantukkan kepalanya ke meja bilyar. Setelah itu Opung kembali memukul dan korban terus menangis.

Selang beberapa saat, ibu korban Soni Ria Hutasoit (Pelapor) datang dan mendekati Opung Jait sambil berkata, "Ngapain kau pukuli anakku? Nanti aku lapor ke Polisi,".

Mendengar itu, Opung Jait semakin marah sambil memegang baju korban, dia mendekati ibu korban dan langsung memukul wajah Soni Ria sebanyak 3 kali.

Ibu korban langsung menarik tangan korban sambil mengatakan,"Lepaskan-lepaskan,". Hingga kemudian datang marga Tambunan melerai. Pada saat itu, Opung Jait meninggalkan kedua korban.
Tersangka saat ditangkap polisi (Screeshot video).

"Mendapat perlakuan itu, korban pun membuat laporan ke Polres Tebingtinggi dan petugas Satreskrim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," ujar AKBP James.

"Pelaku diancam 2 pasal yakni perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 3,6 tahun dan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2,8 tahun," kata Kapolres. (Sdy)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini