3 Terdakwa Pembunuhan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Istri Korban Histeris di PN Medan, di Mana Keadilan?

Sebarkan:



Eva Sihombing, istri korban pembunuhan spontan histeris di gedung PN Medan setelah mengetahui ketiga terdakwa divonis pidana masing-masing 1 tahun dan 8 bulan penjara. (MOL/Ist)


MEDAN | Eva Sihombing, istri korban pengeroyokan oleh 3 terdakwa yang menewaskan suaminya, Abadi Bangun dalam hitungan menit histeris di dalam gedung PN Medan, Selasa petang (20/10/2020). 


Wanita yang sudah 10 bulan berpredikat janda itu tampak kebingungan mencari-cari sosok Themis yang disejajarkan dengan Dewi Keadilan pada mitologi Romawi.


Majelis hakim diketuai Tengku Oyong di ruang Cakra 7 memang memvonis terdakwa Mahyudi (37), Agus Salim dan Mursalin terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama–sama dengan sengaja merampas nyawa orang lain.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana diyakini majelis hakim, telah terbukti.


Hanya saja vonis pidana masing-masing 1 tahun dan 8 bulan penjara, dinilai Eva sangat jauh dari rasa keadilan. Isak tangisnya bersama keluarga korban pun 'meledak' di dalam gedung pengadilan.


"Di mana keadilan itu Pak hakim? Seandainya pun mereka dihukum 15 tahun tidak sebanding dengan penderitaan yang kualami. Aku sekarang seorang diri membesarkan dan menyekolahkan anak-anak kami," pekiknya.


Dalam kondisi emosional 'tingkat tinggi' istri korban sempat menunjuk-nunjuk hakim ketua yang dinilai menjatuhkan vonis sangat jauh dari rasa keadilan. Beberapa anggota keluarga juga tampak berusaha keras menenangkan emosinya.


Lebih Ringan


Sementara dari arena persidangan, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Medan. Sebab M Rizqi Darmawan sebelumnya menuntut ketiga terdakwa agar dipidana 2 tahun dan 2 bulan penjara. 


Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik ketiga terdakwa maupun JPU  menyatakan menerima vonis yang baru dibacakan.


Mengutip dakwaan JPU, Selasa (29/1/2020) sekira pukul 02.00 WIB, korban Abadi Bangun datang ke Cafe Mie Aceh Delicious Cafe yang dikelola oleh terdakwa Mahyudi dan memesan nasi goreng. Selesai dibuat, terdakwa Agus Salim (berkas terpisah) menyerahkan nasi goreng tersebut kepada korban. 


Selanjutnya korban mengatakan kepada Agus Salim bahwa uangnya akan diantar nanti oleh seseorang. Namun terdakwa Agus Salim mengatakan akan meminta persetujuan terlebih dahulu kepada pengelola cafe. Korban pun emosi melemparkan bungkusan nasi goreng tersebut ke wajah terdakwa dan korban pun pergi.


Tidak berapa lama korban kembali cafe di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan tersebut bersama dengan temannya membawa sebilah parang. Lalu terdakwa Mahyudi mendatangi korban dan terjadi pertengkaran mulut.


Mahyudi sempat menangkis ayunan parang korban dengan tangannya dan mengambil balok kayu kemudian memukulkannya ke kepala korban sehingga korban terjatuh di aspal.


Terdakwa Mursalin (berkas terpisah) kemudian menendang korban secara berulang ke arah wajah dan mengambil parang korban. Tidak berapa lama terdakwa Agus Salim memukul korban dengan balok kayu broti ke arah kepalanya. 


Korban lalu dibiarkan tergeletak di aspal jalan raya di depan Cafe Mie Aceh tersebut. Walau sempat dibawa ke rumah sakit, namun korban disebutkan sudah tidak bernyawa lagi.


Eva Sihombing, istri korban pembunuhan bersama kerabatnya melakukan aksi demo di halaman PN Medan sembari menunjukkan surat pengaduan agar oknum JPU diperiksa Kejagung. (MOL/RobS)


Laporkan JPU


Sementara sebelum persidangan istri korban, Eva Sihombing yang sempat melakukan aksi demo bersama kerabatnya di depan halaman gedung PN Medan menyatakan sudah melaporkan oknum JPU M Rizqi Darmawan ke Kejaksaan Agung.


Keluarga korban mendesak agar oknum JPU segera diperiksa karena tuntutan terhadap ketiga terdakwa jauh dari rasa keadilan.  (RobS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini