20 Tahun Kerja tak Dapat Pesangon, CV Mitra Kuring Dilapor ke Disnaker

Sebarkan:


DELISERDANG | Sairin (63) warga Desa Lembah Sari Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara  melaporkan CV Mitra Kuring ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang karena tidak mendapat pesangon setelah 20 tahun bekerja di perusahaan pemecah batu dan aspal di Desa Paku Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang tersebut.

Kakek bercucu 6 ini berharap pesangon yang dituntutnya bisa terealisasi dari CV Mitra Kuring tempatnya bekerja. Pasalnya, hasil pertemuan mediasi antara pihak perusahaan dan pekerja di Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Deli Serdang itu tertunda karena belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak pada Kamis (1/10/2020) sore.

Menurut Ranto Tampubolon SH didampingi Indra Silaban SH, Alek Suranta SH dari Kantor Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deli Serdang selaku kuasa hukum Sairin dan dua rekannya yang di PHK perusahaan yakni Martua Tampubolon (39) warga Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang dan Jamaita Sinaga (58) warga Desa Paku Kecamatan Galang ini mengatakan bahwa ketiga kliennya tersebut merupakan karyawan tetap di CV Mitra Kuring dan sudah lama mengabdi di perusahaan pemecah batu dan aspal itu.

Seperti halnya Sairin, selama 20 tahun bekerja, pihak perusahaan memberi gaji Rp 3.100.000,- dan didaftarkan namanya di BPJS Ketenagakerjaan.

Namun karena faktor usia dan mengalami sakit sakitan hingga tidak mampu lagi bekerja, kakek bercucu 6 ini meminta untuk berhenti bekerja dari perusahaan.
Harapannya, pihak perusahaan mau memberikan hak-haknya sebagai karyawan tetap atas permintaan pengunduran dirinya sesuai aturan yang ada.

Namun hingga permasalahan yang dialami Sairin masuk ke Disnakertrans Kabupaten Deli Serdang, pihak perusahaan belum memberikan uang pengganti hak ataupun uang pisah kepada Sairin.

Walaupun dengan berat hati, Sairin sudah membuat surat pengunduran dirinya agar bisa mendapatkan surat rekomendasi untuk mencairkan jaminan hari tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain Sairin, Ranto Tampubolon SH juga menjelaskan hal yang dialami Martua Tampubolon yang sudah 12 tahun mengabdi dan Jamaita Sinaga yang sudah 12 tahun mengabdi di perusahaan itu merupakan kliennya.

Terhadap kedua kliennya ini dijelaskan bahwa pihak perusahaan CV Mitra Kuring telah memutus hubungan kerja secara sepihak hingga mengganggu perekonomian kedua kliennya terlebih dimasa pandemi Covid 19 saat ini.

"Kami berharap agar pihak perusahaan segera memberikan hak hak ketiga klien kami sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi ketiga klien kami itu merupakan tulang punggung keluarganya masing masing", kata Ranto Tampubolon SH.

Terpisah, Mustamar SH MH selaku Mediator Hubungan Industrial Madya di Disnakertrans Kabupaten Deli Serdang saat dikonfirmasi terkait penyebab belum adanya keputusan dari pertemuan mediasi antara pihak CV Mitra Kuring dan ketiga pekerja itu mengatakan bahwa pertemuan mediasi ditunda sampai ada kesepakatan kedua belah pihak tentang nilai yang akan direalisasikan.

"Pertemuan mediasi ditunda karena belum ada titik temu kesepakatan antara kedua belah pihak. Mudah-mudahan minggu depan ada titik temu di pertemuan mediasi selanjutnya", kata Mustamar.

Sementara itu, pimpinan Perusahaan CV Mitra Kuring, Tombang Simangunsong saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan jika pihaknya berupaya koperatif atas pertemuan mediasi di Disnakertrans Kabupaten Deli Serdang.
"Kita berharap, nantinya keputusan yang positif bisa dijalankan. Selanjutnya hubungi saja pihak Disnakertrans Deli Serdang", sebut Tombang Simangunsong. (wan/sor)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini